![]()
Binjai – Guna mengantisipasi penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Kepolisian Resor Binjai lakukan razia gabungan di wilayah Hukum Binjai, Selasa (11/08) kemarin malam, sekira pukul 23.00 WIB
Saat itu, personil Polres Binjai menghentikan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan di Jl. Sei Lepan, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, diamankan seorang tersangka pria berinisial AG (33) warga Kecamatan Binjai Selatan dan seorang wanita berinisial WIA (33) warga Kecamatan Binjai Utara.
“Ketika dua tersangka di geledah, petugas mendapatkan satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di tangki Sepeda Motor CB 150 R warna hitam no.Pol BK 5821 RAV,” terang Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kassubag Humas) Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, Rabu (12/08).
Ajun Komisaris Polisi perwira pertama tingkat tiga itu mengungkapkan, barang bukti tersebut diakui pelaku merupakan miliknya, dan untuk dipergunakan.
Kini, kata Siswanto sembari menutup, kedua pelaku berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Bnews-Mr)
Share this content:






Comment