GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Loading

MEDAN — Bnews.idTim Khusus (Timsus) JCS bersama Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang residivis kasus pencurian dan penggelapan berinisial M. Arif Matondang (30). Pelaku dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dan handphone yang telah beraksi di 42 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., melalui Kanit Resmob/Kanit Timsus JCS Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Sabtu (29/08/2026), mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban atas pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Jamin Ginting, persis di depan Salon, Medan Baru, pada Minggu, 5 Juli 2026 lalu.

Modus Operandi Licik: Pura-Pura Menolong hingga Pinjam Pakai

Berdasarkan hasil penyidikan dan interogasi, pelaku melancarkan berbagai modus operandi untuk mengelabui korbannya. Salah satunya adalah modus memanfaatkan situasi kecelakaan lalu lintas.

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD

“Dalam kasus di Medan Baru, pelaku awalnya berpura-pura menolong korban—yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu—yang terjatuh dari sepeda motor akibat bersenggolan dengan angkutan umum, lalu membawanya ke rumah sakit. Setelah korban mendapatkan perawatan, pelaku kembali ke lokasi penitipan motor dan mengambil kendaraan korban dengan dalih disuruh oleh pemiliknya,” ungkap Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.

Selain modus menolong korban kecelakaan, pelaku juga kerap meminjam kendaraan milik rekan, pengemudi ojek online, satpam, hingga jemaah masjid, untuk kemudian dibawa kabur dan dijual.

“Hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, menyewa hotel, pakaian, hingga menyewa pekerja seks komersial (PSK),” jelasnya.

Beraksi di 9 Wilayah Hukum

Catatan kejahatan M. Arif Matondang tergolong meresahkan karena lintas wilayah. Berdasarkan pengakuannya, puluhan TKP pencurian sepeda motor dan handphone tersebut tersebar di berbagai daerah, meliputi:

Curanmor di Lowokwaru Terungkap Berkat GPS, Polisi Amankan Tersangka di Lawang

  • Kota Medan & Medan Belawan
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kota Tebing Tinggi & Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kabupaten Batu Bara (Indrapura)
  • Kabupaten Asahan (Kisaran)
  • Kota Pematang Siantar & Kabupaten Simalungun (Perdagangan)

Pelaku akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, pada Senin (24/8/2026) siang.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan jaringan penadah, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Petugas lantas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki pelaku.

Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, tersangka langsung digelandang ke Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo biru dan sehelai topi. (Dodi Kurniawan).

Share this content:

Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Kecelakaan Jalan Raya Serang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share