![]()
Medan, BNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika golongan II, di Kota Medan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar masyarakat melalui rokok elektronik (vape).
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (5/8/2026), dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa istilah home industri digunakan karena para pelaku tidak hanya mengedarkan produk, tetapi juga melakukan seluruh proses produksi secara mandiri. Mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan menggunakan berbagai merek vape agar tampak seperti produk legal.
“Ini kami sebut home industri karena seluruh proses produksi dilakukan secara lengkap. Ada bahan baku, alat produksi, proses pencampuran, pengisian cartridge hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan,” ujar Andy.
Dari lokasi pengungkapan, petugas menyita sembilan botol bahan baku etomidate. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, cairan tersebut mengandung sekitar 90 persen etomidate. Polisi juga mengamankan nikotin, berbagai jenis perasa (flavor), alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, serta berbagai kemasan vape dari sejumlah merek yang diduga digunakan untuk menyamarkan produk hasil produksi.
Andy mengungkapkan, satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter mampu menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya barang mencurigakan yang disimpan di belakang sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan melakukan pemeriksaan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.
“Hasil pengembangan mengarah pada praktik produksi liquid vape yang mengandung etomidate. Saat ini kami telah memeriksa lima orang sebagai saksi dan masih mendalami peran masing-masing untuk menentukan status hukumnya,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan sebelumnya oleh BNN Provinsi Sumatera Utara terhadap seorang tersangka berinisial T yang ditangkap membawa cartridge vape berisi etomidate. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga terlibat dalam proses produksi.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik berencana melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian guna memperjelas peran setiap pihak yang telah dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Andy mengungkapkan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa bahan baku etomidate dikirim dari Kamboja ke Kota Medan. Dugaan tersebut masih terus didalami, termasuk mengidentifikasi jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman lintas negara.
“Kami masih mengembangkan asal-usul bahan baku tersebut, termasuk siapa yang mengirim dan bagaimana mekanisme distribusinya hingga masuk ke Indonesia. Semua itu menjadi fokus penyidikan lanjutan,” katanya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menegaskan bahwa penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain dapat menimbulkan efek jangka pendek seperti hilang kesadaran, tubuh bergetar, dan kondisi fly, penggunaan dalam jangka panjang juga berisiko menyebabkan ketergantungan, merusak fungsi otak, serta mengganggu kesehatan mental.
Polda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan vape yang mengandung zat narkotika. Kepolisian juga memastikan akan terus memperkuat penindakan terhadap seluruh jaringan produksi dan distribusi vape narkotika, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. (*)
Share this content:






Comment