GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD

Loading

Medan, BNEWS.ID – Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Antonius Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar, SH dan Lantur Tumanggor, SH, dalam konferensi pers di Gedung Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (25/8/2026).

Fernando menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi dengan nomor LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Proses hukum kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/999/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026 serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/509/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026.

Maulid Menggerakkan Silaturahmi, Kereta Api Menghubungkan Keluarga di Sumatera Utara

Namun, dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pelapor dan terlapor kemudian menyepakati perdamaian serta pencabutan laporan polisi.

Atas kesepakatan tersebut, kedua pihak mengajukan permohonan kepada Polrestabes Medan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Untuk laporan ini, selaku pihak kuasa hukum dan pihak keluarga Antonius Tumanggor langsung cepat memberikan respons positif untuk melakukan upaya damai. Bagaimanapun juga ini adalah hubungan antara bertetangga, tidak elok jika masalah ini terus berlarut-larut,” ujar Fernando.

Ia mengatakan, kesepakatan perdamaian antara keluarga Antonius Tumanggor dan Robin Marojahan Silalahi tercapai pada 25 Juli 2026. Pada hari yang sama, pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.

“Atas dasar kedua surat tersebut, kami membawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan mekanisme Restorative Justice. Kami berterima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajarannya karena mekanisme RJ dapat diproses,” katanya.

Janses Simbolon Desak Wali Kota Medan Evaluasi OPD, Camat dan Lurah

Fernando menambahkan, proses Restorative Justice kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara. Berdasarkan hasil proses tersebut, perkara dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak resmi berdamai.

“Setelah proses, pada 21 Agustus 2026 telah dilakukan gelar untuk mekanisme RJ. Perdamaian resmi antara keluarga Antonius Tumanggor dan Robin Marojahan Silalahi telah dilakukan. LP serta proses penyidikan telah dinyatakan dihentikan dan semua permasalahan yang terjadi sudah selesai,” jelasnya.

Kuasa hukum juga mengapresiasi Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan yang telah memproses penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka terhadap Antonius Tumanggor melalui mekanisme Restorative Justice.

“Saya dari tim kuasa hukum kepada rekan-rekan media memohon supaya bisa meng-update pemberitaan yang baik dan benar sesuai proses perkara. Dasar perkara ini dihentikan karena sudah ada perdamaian. Jadi, berita-berita yang disampaikan hari ini merupakan informasi terbaru,” terangnya.

Selama proses hukum berlangsung, pihak kuasa hukum menegaskan Antonius Tumanggor tetap menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan terkait dugaan perkara penganiayaan tersebut.

SMSI Sumut Apresiasi Riset UKW Media Siber, SEO Dinilai Sangat Penting

Sementara itu, Antonius Tumanggor yang juga Ketua Umum Sopo ATRestorasi Bersatu menyampaikan bahwa persoalan antara dirinya dan pelapor telah ditempuh melalui jalur kekeluargaan.

Ia mengapresiasi Polrestabes Medan, khususnya Kasatreskrim, yang telah memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

“Terlapor dan pelapor sudah bersama-sama berupaya damai secara kekeluargaan. Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses damai ini,” pungkasnya. (*)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share