GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Dewan Pers Bahas Masa Depan HPN, Seluruh Konstituen Akan Dipanggil untuk Tentukan Penyelenggara 2027

Dewan Pers Bahas Masa Depan HPN, Seluruh Konstituen Akan Dipanggil untuk Tentukan Penyelenggara 2027

Loading

Jakarta, BNEWS.ID – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), termasuk format penyelenggaraan HPN 2027.

Pertemuan tersebut digelar setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan berbeda terkait mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat mengatakan, perbedaan pandangan tersebut perlu disikapi melalui dialog terbuka dan musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur pers yang berkepentingan.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.

RS Adam Malik Dampingi Operasi Coiling Aneurisma Pertama di RSUD Deli Serdang

Menurut Komaruddin, sejumlah surat yang diterima Dewan Pers memuat usulan berbeda. Ada konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Di sisi lain, terdapat usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.

Perbedaan usulan tersebut berkaitan dengan status HPN yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Namun, aturan itu tidak secara spesifik menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Atas dasar itu, Dewan Pers menilai diperlukan pembahasan bersama untuk mencari format penyelenggaraan yang dapat diterima seluruh elemen pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” kata Komaruddin.

BRI Lubuk Pakam Jadikan Momentum Semarak HUT ke-81 RI Perkuat Semangat Persatuan

Dewan Pers Rencanakan Usulan Perubahan Keppres HPN

Persoalan penyelenggaraan HPN juga menjadi perhatian dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk dengan mempertemukan seluruh konstituen untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN.

Tak hanya soal penyelenggara, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Rencana tersebut berkaitan dengan dasar pertimbangan Keppres yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Padahal, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Kerumutan, Pelalawan

Dewan Pers merupakan lembaga yang menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki posisi strategis dalam kehidupan pers nasional. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers tidak ingin perbedaan pandangan mengenai HPN berkembang menjadi persoalan antarorganisasi. Sebaliknya, seluruh pihak akan diajak mencari titik temu melalui dialog.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin.

Pertemuan dengan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Dengan pembahasan tersebut, Dewan Pers berharap HPN ke depan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga benar-benar mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share