GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Polsek Sunggal Musnakan 3Kg Sabu

Polsek Sunggal Musnakan 3Kg Sabu

Loading

Medan – Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Wakapolsek dan para Kanit serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan  Negeri Cabang Labuhan Deli, 2 orang tersangka YMN dan MJ yang didampingi Penasihat Hukum serta dari Labfor Polda Sumut dan tokoh masyarakat musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 3 (tiga) kg pada Rabu (5/8).

Bertempat di Mako Polsek Sunggal, kegiatan pemusnahan tersebut diawali sekira jam 14.15 wib dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barang bukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah positif amfetamin, selanjutnya sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.

Usai pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolsek Medan Sunggal menjelaskan bahwa pemusnahan seharusnya dilaksanakan di Polrestabes Medan namun terkait salah satu tsk an. YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif covid19, maka pemusnahan dilakukan di mako Polsek Sunggal, sedangkan tsk YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri, tutup Kapolsek.

Sebelumnya Polsek Medan Sunggal berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang.

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Dalam kasus ini, polisi menciduk 2 tersangka YMN warga Jalan Selamat Ujung, dan MJ warga Jalan Ismailiyah, Medan Area. Dari tangan ke dua tersangka disita barang bukti 3 bungkus plastik kemasan teh China berisi sabu seberat 3 kg. (Bnews – Dodi Kurniawan)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share