OTT Dinas PUPR Kota Binjai, Polres tetapkan 1 tersangka yang berstatus ASN

Loading

BINJAI – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Binjai terhadap tiga orang pekerja di dinas PUPR beberpa hari lalu, siang tadi (27/11) Kapolres Binjai menetapkan 1 dari 3 yang diamankan berstatus tersangka dengan inisial SS.

Hal ini diungkapkan kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, siang tadi saat melaksanakan Konfrensi Pers di halaman Mapolres Binjai kepada sejumlah awak media.

Kapolres Binjai mengatakan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2019 sekira pukul 15.00 wib, IPTU Rivan R. Pane, SH (pelapor) dan petugas kepolisian mendapat informasi bahwa adanya ASN yang bertugas di PUPR Kota Binjai menyewakan alat berat kepada penyewa dengan harga berpariasi Rp. 800.000,- s/d Rp. 2.300.000,- perhari tergantung dari besarnya alat berat kepada pihak penyewa. Padahal uang sewa sesuai dengan peraturan hanya sebesar Rp. 100.000 s/d Rp. 300.000 perhari sesuai dengan besarnya alat berat.

Lanjutnya, pelapor dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya sehingga melakukan OTT terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 15.746.000, 1(satu) buah tas warna biru, 3(tiga) lembar kertas yang bertuliskan data uang pengeluaran alat berat, 1(satu) buah buku data pengeluaran alat berat, Dokumen permohonan/sewa pinjam alat berat.

“Dari 3 orang yang diamankan saat OTT, 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SS dan berprofesi sebagai ASN di dinas PUPR kota Binjai, sementara motif menyewakan alat berat tersebut untuk mencari keuntungan pribadi / kooporasi berupa uang secara tidak sah dan sudah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga sekarang” ujar Kapolres.

Ditempat yang sama, kepada awak media tersangka SS mengaku sudah melakukan hal ini sejak lama, biasanya sisa dana yang diperoleh dari penyewa akan di serahkan ke Kabid dan Kadis, serta ada bagian untuk dirinya sendiri.

“Biasanya sisa uang penyewaan alat berat ini ada yang disetorkan ke Kabid dan Kadis, tapi ada juga bagian saya dari uang tersebut” tutur tersangka.

Guna pengembangan dan pemeriksaan kasus OTT tersebut, tersangka masih diamankan di Mapolres Binjai dan akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e,a,b subs pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan T.P.Korupsi, Pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling banyak 1 M. ( bnews – hidayat )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pengurus IDI Binjai Priode 2019-2022 Resmi Dilantik, Ini Susunannya
Next post Gaperta Voli Club Binaan Zidam I/BB Raih Juara I di Kejuaraan Bola Voli Putri PBVSI U16 Kota Medan Tahun 2019