![]()
Binjai, bnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pemuda JTS (18) asal Desa Purwodadi kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/4/26) pukul 18.50 Wib.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H. M.H. dan memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH. MH. mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, Timsus satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda JTS (18) di TKP, jalan Sei Semayang kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur pada hari Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 wib. Dimana pelaku merupakan jaringan narkoba antar kota yang siap antarkan pesanan sesuai jumlah orderan yang dipesan.
“Barang bukti yang ditemukan dari JTS (18) berupa dua buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.50 gram, lima paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 4.86 gram, satu bungkus rokok merk sampoerna evolusion (tempat menyimpan sabu), satu bungkus rokok merk helium (tempat menyimpan daun ganja),” ucap Kasat Narkoba Polres Binjai.
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menjelaskan terhadap pemuda JTS (18) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K. S.H. M.M., M.H. melalui kasi humas IPTU Azwir Hidayat, S.H. mengtakan Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai.
“Kita tetap komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” Ujar Kasi Humas Polres Binjai. (dyt).
Share this content:






Comment