GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Berikut Lima Daftar Terpidana dan Hukuman Cambuk di Aceh

Berikut Lima Daftar Terpidana dan Hukuman Cambuk di Aceh

Loading

BNEWS.ID, Aceh Tenggara – Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, menegaskan komitmennya untuk menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan tetap melaksanakan hukuman cambuk di depan umum. Penegasan itu disampaikan saat memberikan sambutan di depan Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (28/8/2025) pagi.

H. M. Salim Fakhri dalam arahannya, meminta Kejari Aceh Tenggara untuk melaksanakan hukuman cambuk setelah salat Jumat di halaman Masjid Agung At-Taqwa Kutacane. Menurutnya, eksekusi tersebut penting sebagai efek jera bagi para pelaku tindak pidana jinayat.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelanggar jinayat. Qanun Aceh sudah jelas mengatur sanksi berupa uqubat cambuk dan harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tegas Salim Fakhri.

Pada kesempatan itu, sebanyak lima orang terpidana menjalani hukuman cambuk di depan umum. Mereka dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan dan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Daftar Terpidana dan Hukuman Cambuk:

(Satu) Ilhamsyah AS (Om) bin Tuminta (Alm) – Warga Desa Kuta Lingga, Bukit Tusam

Hukuman: 13 kali cambuk → dikurangi 3 (masa tahanan 77 hari) → 10 kali cambuk.

Pasal 20 Qanun Aceh No. 6/2014.

(Dua) Hamdan Hajiman alias Hamdan bin … – Warga Desa Tanjung Leuser, Darul Hasanah

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura, Petugas Amankan Pelaku

Hukuman: 9 kali cambuk → dikurangi 2 (masa tahanan 53 hari) → 7 kali cambuk.

Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014.

(Tiga) Harianto Selian alias Anto bin Abu Asan Selian (Alm) – Warga Desa Perapat Hulu, Babussalam

Hukuman: 10 kali cambuk → dikurangi 3 (masa tahanan 89 hari) → 7 kali cambuk.

Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014.

Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Diamankan Kejagung, Firman Halawa Pastikan Kabar Tersebut Adalah Hoaks

(Empat) Fauzi Bakri alias Fauzi bin Taman Sahri – Warga Desa Lawe Sumur, Lawe Bulan

Hukuman: 10 kali cambuk → dikurangi 3 (masa tahanan 89 hari) → 7 kali cambuk.

Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014.

(Lima) Khairul Fahmi alias Fahmi bin Agar Tarigan – Warga Desa Kuta Lingga, Bukit Tusam

Hukuman: 10 kali cambuk → dikurangi 2 (masa tahanan 43 hari) → 8 kali cambuk.

Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014. (Lan01/Lana)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share