Terkait KIB, Pemko Binjai Tinjau Pengukuran 132 Hektar Lahan Eks HGU PTPN II di Tunggurono
Binjai – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menindaklanjuti, serta tinjau pengukuran Kanwil BPN terhadap usulan pemerintah kota binjai kepada PTPN II untuk penyediaan lahan seluas 130 hektare yang rencananya akan dijadikan kawasan industri binjai.
Pengukuran lahan eks HGU PTPN II yang dilakukan Kanwil BPN Sumut langsung didampingi oleh Sekretaris Daerah Binjai Mahfulllah Daulay dan pihak keamanan dari Polres Binjai,Camat Binjai Timur, serta Satpol PP Binjai guna memperlancar proses pengukuran yang dilakukan di kecamatan Binjai Timur, kelurahan tunggurono pada senin, (2/9/3019).
Untuk merampungkan pembangunan kawasan industri Binjai, Pemko Binjai akan melakukan ganti rugi pembebasan lahan eks HGU PTPN II sebesar Rp.97 milyar.
Sekretaris Daerah Binjai Mahfulllah Daulay mengatakan pengukuran dilakukan untuk tahap pembuatan peta Kawasan Industri Binjai.
” Nilai ganti rugi sudah ada diterapkan oleh PTPN II sekitar kurang lebih 97 Milyar. Tahap pembayaran dilakukan selesai pembuatan peta dan kita berhap tahun ini sudah selesai, ” Katanya.
Mahfullah Daulay mengatakan pemerintah kota Binjai akan melakukan kawasan industri ramah lingkungan di lahan Eks HGU PT.Perkebunan Nusantara II.
“Kawasan industri ramah lingkungan berdampak positif nantinya bagi masyarakat kota Binjai baik itu dari segi tenaga kerja dan PADnya, ” tandasnya.