SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Peristiwa Ragam
Home » Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Loading

Binjai, bnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial S (42), yang diduga sebagai pengedar narkoba di TKP, Dusun-I Purnama Sari desa Tandem Hulu-II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/26) pukul 12.30 wib.

Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan resedivis dan baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018 silam ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H, M.H, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Awal terjadinya penangkapan terhadap S (42), ketika Kanit-1 IPDA M. Hidayat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan, adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.

Kemudian di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai didepan rumahnya, namun saat melihat petugas datang terduga langsung masuk kedalam rumah.

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura, Petugas Amankan Pelaku

Melihat aksi terduga pelaku tersebut, timbul rasa curiga petugas yang kemudian langsung mendatanginya serta menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang saat itu terletak diatas meja didalam rumah.

“Ada 2 Paket plastik Klip kecil tansparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,369 gram ditemukan di atas meja di dalam rumah,” terang AKP Ismail Pane.

Saat itu juga petugas langsung menanyakan tentang barang haram tersebut, dan terduga S (42) mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan serta dijual kembali.

“Barang tersebut milik saya dan mau di pakai sendiri dan ada juga yang akan saya jual,” ucap terduga S kepada petugas.

Kini pelaku dan batang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai dan Pelaku S (42) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan.

Harkitnas ke-118, Pemkab Deli Serdang Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus berantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Share this content:

Tutup Perlintasan di Deli Serdang, KAI Sumut Rampungkan Target Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share