Bawa 58 Kg Ganja, Dua Pria dirungkus Polres Langkat.
Langkat- Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika golongan I tanaman jenis ganja di Jn. Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kwala Bingai, Stabat, Langkat, Kamis, 21 November 2019, sekitar pukul 06.00 WIB.
Dua orang tersangka jaringan narkotika bernama Asep Kurnia, (30) warga Jawa Barat dan Cep Dudi Yuliadi (43), warga Jawa barat.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melintas Mobil Toyota Avanza yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Aceh menuju Medan.Petugaspun bergerak cepat ketika mendapat informasi tersebut. Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH untuk melakukan penyelidikan.
Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra, SH bersama Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan Sekira pukul 06.00 WIB Team melihat mobil Toyota Avanza sesuai target operasi melintas di Kota Stabat.
Saat petugas mencoba menghentikan mobil tersebut, namun mobil tersebut mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitaran Simpang Maut Stabat. Penggeledahanpun langsung dilakukan dan petugas berhasil menemukan bungkusan daun ganja yg di sembunyikan di berbagai bagian mobil, diantaranya didalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang.
Tak sampai disitu saja, ketelitian petugas berhasil menemukan narkotika di bawah ban serap, serta di dalam body mobil.
Kasat, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK. TSK menerangkan bahwa BB tersebut dibawa ke Bandung dengan Upah Rp. 15.000.000 atas suruhan Bambang warga Aceh Besar.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, melalui Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat mengatakan, ada sejumlah barang Bukti yang diamankan petugas diantaranya 58 bungkus narkotika jenis ganja (58 Kg) dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu2 No Pol : D 1303 AAM, ucapnya.
Saat ini yersangka berserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Langkat guna untuk tindak lanjut penyelidikan, tutupnya. (Bnews – Dodi)