Panwascam Menjabat Kepling, Netralitas Bawaslu Di Pilkada 2020 Dipertanyakan?

Loading

BINJAI – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Binjai menetapkan dan melantik 15 orang petugas pengawas kecamatan atau panwascam di kota Binjai beberapa waktu lalu di Aula hotel Kardopa yang berada di Jl. Sultan hasanuddin, Kota Binjai, 23/12. Namun dari 15 orang petugas panwascam tersebut di temukan satu orang panwascam di Binjai Kota yang saat ini masih menjabat sebagai kepala lingkungan (kepling).

Mengingat pada september 2020 mendatang akan diadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) Walikota Binjai dan kepala lingkungan, merupakan salah satu perangkat pemerintahan terendah sejumlah warga mulai mempertanyakan status dari petugas panwascam Binjai Kota yang berinisial A-K yang masih menjabat sebagai kepala lingkungan.

Sesuai dengan undang – undang pemilu, salah satu tugas dan fungsi panwas adalah sebagai polisinya pemilu dan mencegah segala bentuk pelanggaran pemilu. Namun jika seorang panwas juga menjabat sebagai kepala lingkungan dan nantinya juga ada bakal calon walikota yang mendapat dukungan dari Walikota yang menjabat saat ini, apakah petugas panwascam tersebut bisa menjaga netralitasnya ???

Begini cuitan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera, H. Zainuddin Purba, SH dikutip dari lama komentar facebook, “Bawaslu harus tanggap atas keberatan publik terhadap pengangkatan beberapa kepling menjadi Panwas Kecamatan dan nantinya jangan ada kepling yang diangkat menjadi Panwas Kelurahan.

“Saya meminta Bawaslu menganulir pengangkatan ini, Ada 2 (dua) hal pokok alasan Bawaslu tidak boleh mengangangkat Kepling menjadi Panwas Kecamatan dan Kelurahan. Pertama saat ini kita melihat ada istri Walikota Binjai yg akan ikut pilkada, karena sudah mendaftarkan diri kebeberapa partai politik. Kedua kepling sudah diberikan honor dari Pemko Binjai dan beberapa tunjangan lainnya”. Ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dikenal dengan panggilan akrab Pak Uda.

Dari dua hal tersebut, dapat dinilai bahwa diragukan netralitas seorang Kepling dalam mengemban amanah sebagai juri dalam pilkada ini, karena Kepling diangkat melalui surat keputusan Camat, tidak dipilih oleh masyarakat.

“Sebagai tambahan kepada Bawaslu agar ikut juga memberhentikan apabila ada keluarga dari ketua partai politik yg sudah terlanjur diangkat menjadi juri atau Panwas priode ini, jika Bawaslu pura pura pekak dalam hal ini, saya yakin bahwa riak-riak pilkada akan timbul”, Kesal Pak Uda.

Menyikapi hal tersebut, ketua Bawaslu kota Binjai, Ari Nurwanto, SH, MH saat dikonfirmasi, menegaskan “bahwa penetapan petugas panwascam sudah melalui tahapan dan seleksi, dimulai dari seleksi tertulis dan seleksi tanya jawab, dan hasilnya sudah mereka umumkan dan tetapkan”, Tegasnya.

Petugas panwas juga memiliki kode etik dan etika sehingga netralitas itu harus benar – benar di jaga meski dia menjabat sebagai kepala lingkungan. Sebab dalam peraturan tidak ada melarang seorang kepala lingkungan atau ASN untuk menjabat sebagai panwas.

“Netralitas dalam penyelenggara pemilu tetap kita jaga, karena mereka juga tidak akan terlepas dari azas pemilu, yaitu mandiri sampai efesien” Kata Ketua Bawaslu Kota Binjai sembari mengatakan tentang netralitas itu kita akan pastikan netralitas dari seorang penyelenggara pemilu. (Bnews – Mer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post KPU Binjai Persiapkan Penerapan e-Rekap Untuk Pilkada 2020
Next post Kodim 0203/ LKT Siagakan Personil Pengamanan Pergantian Tahun 2019 – 2020