![]()
Medan, BNEWS.ID – Dugaan alih fungsi trotoar di salah satu ruas jalan protokol Kota Medan menuai kritik keras. Politisi Partai Amanat Nasional, Edwin, menegaskan bahwa trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki diduga telah diubah hingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ini bukan pelanggaran sepele. Trotoar adalah fasilitas publik. Ketika dialihfungsikan, hak pejalan kaki jelas dirampas,” tegasnya, Rabu (06/05/2026) siang.
Menurut Edwin, perubahan struktur trotoar yang diduga dilakukan dengan meninggikan area pedestrian telah menghilangkan fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mencoreng wajah Kota Medan sebagai kota besar.
Ia turut menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang dianggap belum bertindak maksimal.
“Pengawasan harus ketat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku usaha yang menggunakan fasilitas umum di luar aturan,” ujarnya.
Edwin mendesak pemerintah kota untuk segera mengambil langkah tegas. Ia mengingatkan agar fasilitas yang dibangun dari anggaran publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial segelintir pihak.
“Trotoar itu dibangun dari uang rakyat, bukan untuk dikuasai kepentingan bisnis. Satpol PP harus bertindak tegas, lakukan pembongkaran,” katanya.
Sebelumnya, pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan telah melayangkan surat teguran pada 23 Januari 2026 kepada pengelola J.CO Donuts & Coffee agar membongkar bangunan yang melanggar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut diduga belum diindahkan.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait secara resmi telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk segera melakukan penindakan berupa pembongkaran.
Masyarakat pun berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, khususnya terhadap pelanggaran yang menyangkut fasilitas publik yang menjadi hak seluruh warga. (F08)
Share this content:






Comment