![]()
BNEWS.ID, Medan- DPRD Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Rico Waas terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal di Kota Medan. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah penertiban, bukan bentuk larangan terhadap aktivitas perdagangan.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah kota semata-mata mengatur lokasi berjualan agar tidak dilakukan sembarangan, terutama di trotoar maupun badan jalan yang memang dilarang dalam peraturan daerah.
“Penjualan daging termasuk ikan memiliki limbah yang berpotensi menimbulkan bau dan gangguan kebersihan sehingga perlu ditempatkan di area khusus yang lebih higienis dan tertata. Ia menilai langkah tersebut juga penting untuk mencegah kemacetan serta menjaga ketertiban umum,” katanya, senin (23/02/2026).
Wong menegaskan tidak ada pelarangan terhadap penjualan daging nonhalal di Kota Medan. Kebijakan itu, katanya, bertujuan memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, sehat, dan tetap menghormati kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal menegaskan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama mematuhi ketentuan lokasi dan pengelolaan limbah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan, serta keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk. Pemerintah juga telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang di Pasar Petisah dan Pasar Sambu.
Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan tengah diusulkan menjadi dua tahun guna memberikan kenyamanan dan kepastian usaha bagi pedagang yang menempati lokasi resmi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa edaran itu menegaskan kembali aturan yang telah ada, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase. Ia juga memastikan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang tanpa terkecuali.
Selain itu, pedagang diwajibkan mencantumkan label pada produk yang dijual sebagai bentuk transparansi kepada konsumen, sebagaimana praktik yang telah diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan ini disusun melalui dialog dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan unsur keagamaan, guna memastikan kebijakan berjalan adil serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan demikian, kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah penataan demi menciptakan perdagangan yang tertib, higienis, dan harmonis, bukan sebagai bentuk diskriminasi maupun pelarangan usaha di Kota Medan. (F08)
Share this content:






Comment