Mantan Kades Singkat Ratusan Juta Dana DD dan ADD di Langkat
Langkat- Tak hanya pejabat kalangan atas saja, kini kasus korupsi menimpa pejabat kalangan bawah. Seperti Mantan Kades Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Mazidul Hasmi (52) menjadi tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018.
Kanit Tipikor Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting menjelaskan, MH (52) terlibat korupsi APBDes 2018 di Pertumbukan dengan anggaran Rp 1.194.753.000, ucapnya.
“Oknum Kades itu hari ini 23 Oktober 2019 sudah diserahkan penyidik kami dalam rangka tahap II. Tersangka dan barang bukti diserahkn ke Kejari Langkat setelah selama ini dilakukan penahanan di Polres Langkat sejak 17 September 2019,” jelasnya.
MH diduga otak tunggal di balik penyelewengan DD yang dikucurkan untuk pengerjaan pembangunan fisik desa. Sementara ADD diduga diselewengkan untuk pembayaran honor di kantor.
Pada 2018 itu DD dicairkan oleh Mazidul Hasmi dalam dua tahap. Masing-masing, Rp 137.733.800 dan Rp 275.467.600. Sedangkan DD pada tahap ketiga, MH mau mencairkan dana sebesar Rp 275.467.600 tapi tidak dapat dilakukan karena tidak memberikan LPJ pada dua tahap dana yang sebelumnya, tutupnya.
Selain itu, pada ADD selanjutnya MH mencairkan melalui dua tahap. Terakhir masing-masing dengn rincian Rp 295.349.400 dan Rp 196.899.600.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKBP, Teuku Fathir Nustafa, mengatakan keapada awak media mengatakan, Total dugaan korupsi DD dan ADD dicairkannya, dikuasai dan digunakan sendiri oleh Mazidul Hasmi, tidak ada melibatkan perangkat desa lainnya. Tersangka juga tidak ada melaporkannya kepada Bupati Langkat,ucapnya.
Ditaksir kerugian negara akibat korupsi MH senilai Rp 789 juta. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU NO 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutupnya.