![]()
BNEWS.ID, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut.
Juru bicara Fraksi PDIP, H. Syahrul Efendi Siregar, menegaskan bahwa fraksi PDIP mendukung penyesuaian status hukum Bank Sumut menjadi Perseroda, namun meminta agar prosesnya dilakukan dengan kajian komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Syahrul menyatakan bahwa perubahan badan hukum PT Bank Sumut menjadi Perseroda merupakan kewajiban berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun ia menyoroti bahwa kewajiban penyesuaian yang seharusnya selesai pada tahun 2017 justru tertunda hingga lebih dari lima tahun.
“Fakta ini sangat serius. Selama lima tahun, operasional PT Bank Sumut berjalan tanpa dasar hukum yang kuat. Ini harus menjadi perhatian sebelum Ranperda disahkan,” tegas Syahrul rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Kamis (14/11).
Dalam penjelasannya, Fraksi PDIP juga mempertanyakan alasan Ranperda tersebut tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 namun justru didorong untuk segera diselesaikan tahun ini.
Menurutnya usulan perubahan status hukum BPD Sumut seharusnya disiapkan oleh Pemerintah Provinsi, bukan menjadi inisiatif DPRD.
“BUMD didirikan oleh pemerintah daerah. Tidak tepat bila pembentukan Perda pendirian Perseroda justru menjadi usulan inisiatif DPRD,” ungkapnya.
Fraksi PDIP menilai Bank Sumut telah berkontribusi besar bagi pembangunan daerah dengan mencatatkan laba bersih Rp740,72 miliar pada 2024 dan menyalurkan kredit produktif kepada UMKM.
Namun sebelum beralih ke status Perseroda, Fraksi PDIP meminta penyelesaian sejumlah persoalan internal, seperti penundaan IPO Bank Sumut dan dugaan hilangnya dana investasi pada PT SNP sebesar Rp177 miliar serta piutang macet BUMN lebih dari Rp200 miliar.
Syahrul menegaskan bahwa para pemilik saham yakni gubernur, wali kota, dan bupati harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan perubahan status ini. Ia mengingatkan bahwa tanpa pelibatan tersebut, kepala daerah dapat memilih untuk tidak menempatkan dananya di Perseroda BPD Sumut.
“Perubahan ini bukan hanya soal bentuk hukum. Ini menyangkut kepercayaan dan komitmen seluruh pemegang saham. Bila mereka tak dilibatkan, bukan tidak mungkin mereka justru memindahkan dananya ke bank lain,” ujar Syahrul.
Fraksi PDIP juga menekankan perlunya kajian akademik yang mendalam terkait penyertaan modal, appraisal aset milik Pemprov Sumut yang rencananya akan dijadikan kontribusi modal, serta mekanisme pengawasan terhadap BPD Sumut pascaperubahan status.
“Kami tidak menolak perubahan Bank Sumut menjadi Perseroda. Namun harus dipastikan bahwa proses ini bersih, transparan, melibatkan semua pihak, dan benar-benar berpihak kepada rakyat kecil sebagaimana amanat Bung Karno tentang kemandirian ekonomi daerah,” tegas Syahrul.
Pidato pandangan umum Fraksi PDIP menutup dengan menyerukan agar Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan di seluruh Sumatera Utara. (F08)
Share this content:






Comment