![]()
Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan 7 (Tujuh) Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Dengan dasar pengaduan korban bernama Brawi Atmaja Hutabarat (32) warga Deli Sersang dengan surat laporan polisi LP/ 47/ IX/ 2020 / SPKT Binjai Timur, tanggal 08 September 2020, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap 6 orang pria (waria) dan 1 wanita di Jln. Soekarno Hatta Kel.Tunggurono km. 18, 5 kec Binjai timur, Selasa tgl 08 September 2020, pkl 20.30 wib.
Tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Ahmad Sitepu (24), Hari Topan (23), Agung Winanda (24), Hendra Admaja (29), Dandi Jalo Priyono (22), Toni Sembiring (26), dan Sari (31).
Berawal dari hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wib, pelapor bersama saksi Surya Pramana (33) bertamu ke tempat kos kosan di Jl. Soekarno Hatta, Binjai Timur.
Korban dan saksi datang dengan motor Merk Honda Supra X 125 BK 4349 MAL dengan tujuan berkencan. Usai berkencan selama 1 jam, korban dan saksi meninggalkan tempat kos kosan tersebut.
Saat diperjalanan korban baru sadar bagasi motor miliknya sudah dirusak orang. Saat itu juha korban memastikan tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar Rp 23.000.00,- lebih kurang sudah hilang sebanyak Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan dan keberatan serta melaporkannya ke pihak yang berwajib ke Polsek Binjai Timur guna pengusutan lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan kepada awak media (9/9), Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur IPTU A. Pardede memerintahkan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendatangi TKP dan mengintrogasi waria2 dan wanita penghuni kos kosan dimaksud, ucapnya.
Saat dilakukan intograsi oleh pihak kepolisian, TSK Dandi Jalo Priono membenarkan dan melihat bahwa pelaku yang bernama EDE (belum tertangkap) dan PUPUT KURIK (belum tertangkap) membuka dengan cara paksa jok sepeda motor dan mengambil uang milik korban sejumlah Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Dalam aksinya pelaku Eka (belum tertangkap) dan Dena (belum tertangkap) bertugas menjaga pintu gerbang kos kosan, jelasnya.
Tak sampai disutu saja, uang sejumlah Rp 9.000.000 di berikan pelaku Ede terhadap pelaku Toni Sembiring sejumlah Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah). Kemudian pelaku Anggun memberikan uang tersebut kepada Hendra Admaja untuk di bagikan kepada 11 orang penghuni rumah kos kosan dan akan di bagi Rp 800.000,- per orang, papar Siswanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satu unit sp. Motor merk Supra x 125 no.pol bk 4349 MAl, Uang sejumlah Rp. 5.350.000 yang disita dari tangan pelaku sebanyak 7 org (sisa pembagian Rp 800.000,- per orang). (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:






Comment