![]()
BNEWS.ID, Medan – Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam sidang paripurna yang digelar Senin (21/07/2025) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menyoroti ketidakpatuhan masyarakat terhadap ketentuan KTR. Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam paparannya menegaskan perlunya penegakan aturan yang lebih ketat serta penambahan sanksi yang lebih berat.
Rico mengakui bahwa tempat khusus merokok yang telah dibangun Pemko Medan melalui dana APBD tidak dimanfaatkan secara maksimal. Ia menyayangkan masih banyaknya perokok yang dalam istilah lokal kerap disebut “ahli hisap” yang merokok di tempat yang tidak semestinya, seperti ruang kerja, kantin, area parkir, hingga tempat ibadah.
Dalam upaya menegakkan aturan, Pemko Medan berkomitmen memperluas edukasi masyarakat tentang bahaya merokok. Langkah yang diambil antara lain pemasangan rambu larangan merokok di tempat umum, penyuluhan ke sekolah-sekolah, hingga pemeriksaan kadar karbon monoksida dalam darah pelajar sebagai edukasi berbasis data.
“Penerapan kawasan tanpa rokok bukanlah ancaman terhadap omzet pelaku usaha, melainkan bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tegas Rico.
Terkait sanksi, Rico Waas mengakui bahwa penerapan tindak pidana ringan (tipiring) selama ini belum menimbulkan efek jera yang berarti, karena terbatasnya jumlah sidang serta kurangnya sosialisasi ancaman sanksi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir, tidak ada alokasi dana APBD untuk implementasi dan sosialisasi KTR. Seluruh program yang dijalankan mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Dalam sidang tersebut, fraksi-fraksi DPRD mengusulkan peningkatan denda administratif secara signifikan. Denda bagi individu pelanggar diusulkan naik dari Rp20 ribu menjadi Rp200 ribu, sedangkan bagi penanggung jawab kawasan dari Rp200 ribu menjadi Rp1 juta.
“Usulan ini akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan. Kami ingin sanksi benar-benar berdampak dan mampu memberikan efek jera,” ujar Rico Waas. (F08)
Foto: Ilustrasi AI
Share this content:






Comment