![]()
SERANG, BNEWS.ID – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten pada Kamis (30/04/2026) kemarin. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, didampingi para Wakil Pimpinan DPRD.
Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta unsur Forkopimda lainnya.
Agenda rapat paripurna meliputi pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap penetapan rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten, serta penyampaian dan penyerahan keputusan DPRD terkait rekomendasi atas LKPj Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Fahmi Hakim menegaskan bahwa Gubernur Banten wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD satu kali dalam satu tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Gubernur Banten wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD satu kali dalam satu tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Penyampaian dan penyerahan keputusan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh Wawan Suhada selaku Sekretaris Pansus I dari Fraksi NasDem.
Sementara itu, Deden Apriandhi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banten atas rekomendasi yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan menindaklanjuti 21 butir rekomendasi tersebut secara serius dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten, khususnya Pansus I, atas kritik dan saran yang telah diberikan melalui rekomendasi yang ditetapkan dalam sidang paripurna,” ungkapnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan resmi keputusan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Provinsi Banten. (*)
Share this content:






Comment