![]()
TEBING TINGGI, BNEWS.ID – Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sempat meresahkan pengguna jalan setelah mengamen sambil membawa senjata tajam di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 11.52 WIB. Pria tersebut akhirnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi.
Sebelum dievakuasi, pria yang belakangan diketahui bernama Idris Afandi itu diduga menggores bodi mobil seorang pengguna jalan menggunakan senjata tajam karena tidak diberi uang.
Korban, Sri Rahayu (36), warga Kelurahan Karya Jaya, mengatakan peristiwa itu terjadi saat dirinya berada di dalam mobil bersama suaminya. Menurutnya, Idris terlebih dahulu mengamen di sekitar kendaraan mereka sebelum meminta uang.
Karena tidak memiliki uang pecahan, Sri Rahayu mengaku hanya menyampaikan permohonan maaf. Namun, pria tersebut diduga langsung menggores bodi mobil menggunakan benda tajam yang dibawanya.
Merasa dirugikan, Sri Rahayu kemudian mengunggah kejadian tersebut melalui akun Facebook pribadinya sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
Unggahan itu dengan cepat menarik perhatian warganet dan memunculkan kekhawatiran di kalangan pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Ketua Lembaga Sosial LAKSAMANA, Echy Sirait, berkoordinasi dengan Kasatpol PP Kota Tebing Tinggi, Benny Erickson Hamonangan Hutajulu, untuk melakukan penanganan terhadap pria tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, Idris Afandi diketahui merupakan ODGJ yang membutuhkan penanganan medis. Selanjutnya, petugas Satpol PP Kota Tebing Tinggi bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Satria, Lembaga Sosial LAKSAMANA, serta pihak keluarga melakukan pendampingan dan membawa Idris ke RS Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi.
“Penanganan ini dilakukan bukan hanya untuk menjaga keamanan masyarakat, tetapi juga memastikan yang bersangkutan memperoleh layanan kesehatan dan penanganan yang layak,” ujar Echy Sirait saat ditemui awak media, Rabu (5/8/2026).
Menurut Echy, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan terhadap ODGJ yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Dengan demikian, keamanan masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
“Apabila terjadi situasi yang membahayakan atau meresahkan, masyarakat sebaiknya segera melaporkan kepada aparat berwenang atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur,” tutup Echy. (*)
Share this content:






Comment