![]()
Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai berhasil mengamankan 1 (satu) orang Perempuan yang diduga dalam Kasus Perkara Tindak Pidana penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp. 1.200.000.000 dengan nomor laporan polisi LP/ 50 / IX / 2020 / SPKT -B Binjai Tgl. 08 September 2020
Dalam kasus tersebut Pelapor bernama Thiam Soen (48) warga Jl. Pancing No. 46 Medan Estate, Percut Seituan, Deli Serdang menjelaskan peristiwa kejadian di Jl Tanjung pura KM 29 ( dalam PT. TANDAM MITRA DISTRINDO) Senin, 31 Agustus 2020, 09:00wib.
Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengataan kepada awak media pada selasa pagi, 9 September 2020, menjelaskan Berawal dari Pada hari selasa tgl 08 september 2020,sekitar pkl 14.00 wib personil reskrim polsek binjai yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek binjai IPTU JUNAIDI beserta opsnal reskrim mendapat informasi bahwa pelaku penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp. 1.200.000.000,-(satu miliar dua ratus juta rupiah) berada di dalam rumah, jelasnya.
Kemudian personil Reskrim Polsek Binjai langsung mendatangi rumah terlapor bernama Deni Ferianti Manda Sari ( 37 ) warga Gg. Saudara psr 5,5 Desa Tandem Hulu ll Kec Hamp Perak Kab Feli Serdang, katanya.
Mendapati pelaku sedang duduk di dalam rumah, personil Reskrim Polsek Binjai langsung mengamankan pelaku. Barang bukti 4 (empat) lembar Bon tanda setor penjualan barang beserta Tersangka saat ini diamankan di Polsek Binjai guna untuk penyelidikan lebih lanjut, papar Siswanto. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:






Comment