![]()
Medan – Bnews.id: Polda Sumut pastikan akan proses kasus Arisan Kece Medan yang di ketuai oleh Wahyuni.
” Setiap laporan tentu akan ditindaklanjuti. Penyidik meneliti dan mempelajari setiap materi laporan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis Pagi (25/08/2022).
Guna untuk memastikan proses penanganan kasus Arisan Kece Medan, Kombes Pol Hadi Wahyudi akan melakukan pengecekan kepada tim penyidik.
” Pasti penyidik meneliti dan mempelajari setiap materi laporan dan kemudian mengundang para pihak untuk dapat memberikan klarifikasi. JIka terdapat unsur pidana, penyidik melangkah ke tahap gelar untuk menaikan status penyidikan maupun penetapan tersangka.
Sebelumnya, Owner Arisan Kece Medan, Wahyudi telah membuat laporan ke Polda Sumut terkait masalah penipuan dan penggelapan dengan nomor STTLP/ 1563/ X/ 2021/ SPKT/ Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Oktober 2021.
Pada gelar konferensi pers beberapa hari yang laku, Selaku Kuasa Hukum dari Owner Arisan Kece Medan, Andi menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka KR, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.570.000. Pihaknya pun meminta Polda Sumut untuk segera mengambil tindakan yang tepat.
Tak sampai disitu saja, melalui kuasa hukumnya, wahyuni sempat mengirim surat permohonan hasil SP2HP ke Polda Sumut.
” Kita telah mendapat surat balasan SP2HP tanggal 12 Agustus 2022. Ada 4 point, pertama pelapor, terlapor dan saksi telah diperiksa, kedua, barang bukti telah disita dari pelapor, ketiga, hasil gelar perkara menetapkan KC sebagai tersangka, keempat, telah memanggil tersangka dan akan melakukan pemeriksaan, jelas Andi. (Dodi Kurniawan).
Share this content:






Comment