Binjai – Proyek pembangunan gedung DPRD Kota Binjai di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota yang menelan anggaran sekitar 20 milyar tersebut menjadi polemik dikalangan masyarakat.
Pasalnya, dengan Massa kerja proyek 540 hari yang mulai terhitung dari tanggal 27 April 2018 sampai bulan September 2019, sampai saat ini terpantau masih 40 persen dikerjakan.
Bahkan, kabarnya telah diajukan dana tambahan dari APBD Kota Binjai sebesar 3 Milyar untuk pembangunan Gedung DPRD tersebut.
Ironisnya, pada plang pembangunan masih tercantum nama TP4D Kejaksaan Negri Binjai sebagai pendamping dalam pengerjaan proyek pembangunan Gedung DPRD.
Menanggapi hal itu, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akan menindak tegas penyimpangan terhadap pembangunan gedung DPRD Binjai di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Hal ini dikatakan Kejari Binjai, Andri Ridwan SH. MH didampingi Kasi Intel, Erwin Nasution saat dikonfirmasi, Senin (9/12/19) di Kantor Kejari Binjai, jalan Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Ia juga mengatakan “penyelewengan anggaran dan lainnya akan terus dilakukan pemantauan, dan jika terbukti ada penyimpangan dari pembangunan tersebut, makan akan ditindak tegas sesuai undang-undang dan peraturan.
Ketika ditanyai terkait plang pembangunan yang mencantumkan nama TP4D Kejaksaan Negeri Binjai sebagai pendamping, pihak Kejari menegaskan kalau sejak 2019, pihaknya tidak lagi menjadi pendamping.
“Jadi sejak 2019 kita tidak lagi sebagai pendamping, seperti yang tertulis di plang tersebut dan kita akan meminta kepada Dinas PUPR dan pihak terkait untuk menghapus nama TP4D di plang tersebut,” jelas Kasi Intel, Erwin Nasution. (Bnews – Kur)