Pernikahan Dini Picu Pertumbuhan Penduduk Yang Tak Diinginkan

Loading

Pernikahan dini sudah banyak dilakukan oleh kalangan muda jaman sekarang. Pernikahan usia dini, bukan solusi, karena hal itu dapat menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan karena secara mental dan ekonomi biasanya belum siap, selain itu alat reproduksi juga belum maksimal.

Demikian disampaikan Plt Kepala Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, Adek Agustiani, Selasa (24/9) saat membuka Penyuluhan Pernikahan Usia Dini Bagi Remaja

“Saya meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pernikahan dini agar anak remaja dan orang tua mengerti tentang akibat dari pernikahan dini,” kata Adek

Kepada peserta, Adek Agustiani juga berharap agar mengikuti sampai selesai dan nantinya diharapkan dapat menyampaikan kepada teman teman.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Perlindungan Anak dan Perempuan (PPKB PPA) Kabupaten Langkat Purnama Dewi Tarigan, dalam sambutannya mengingatkan para remaja untuk tidak menggunakan HP kalau tidak penting, karena menyebabkan lalai, dalam tugas maupun beribadah diminta kepada kepala desa untuk menggalakkan istilah “one day one surah” (garakan satu hari satu surah baca Al Quran)

Kepala Bidang KB Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat Nela Aryaneva S, mengingatkan para remaja agar jangan sampai melakukan pernikahan dini. Karena pernikahan dini itu salah satu pemicu pertumbuhan penduduk yang tak diinginkan. “Salah satu penyebab pernikahan dini adalah pergaulan bebas, sementara dari segi kesehatan pernikahan dini itu rentan karena alat reproduksi belum maksimal untuk dibuahi. Salah satu cara untuk menekan pernikahan dini adalah bergabung di Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) diorganisasi itu bisa saling mengisi dengan hal-hal positif.

“Selain PIK-R di Dinas PPKB juga ada
Generasi Berencana (Genre) ini sebuah wadah bagi remaja untuk mengembangkan diri yang tentunya juga bisa untuk menunda usia perkawinan, dan Genre itu hendaknya ada di setiap desa,” jelas Nela.

Untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan dini bisa diterapkan delapan fungsi keluarga yaitu fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Apabila delapan fungsi itu dapat dijalankan maka pernikahan usia dini dapat ditekan.(Bnews-Hidayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Penyerahan SK DPD KNPI Binjai, Zimmy Darmawan Pimpin Priode 2019 – 2022
Next post Kadis Pendidikan Buka Workshop SPMI di SMPN 10 Binjai