PDIP Menilai Penangkapan Zahir Tidak Dilakukan Proses Pilkada 2024

Loading

Medan, Bnews.id – Penangkapan mantan Bupati Batubara yang juga bakal calon Bupati Batubara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zahir, oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), dituding sebagai tindakan kriminalisasi oleh PDIP. PDIP menilai, penangkapan tersebut tidak seharusnya dilakukan selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Rony Talempesy, menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan ketentuan dalam surat telegram Kapolri dan memo Kejaksaan Agung yang mengatur agar proses hukum terhadap calon kepala daerah ditunda hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.

“Kami menduga ada kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap Zahir. Telegram Kapolri Nomor 1160 dengan jelas menyebutkan bahwa jika ada kasus hukum yang dialami calon kepala daerah, sementara prosesnya ditunda dulu hingga tahapan Pilkada 2024 selesai,” ujar Rony yang didampingi sejumlah pengurus DPP, DPD, dan DPC PDIP Batubara, di Sekretariat DPD PDIP Sumut, Jalan Djamin Ginting, Medan, Rabu (4/9/2024) kemarin.

Rony menekankan bahwa telegram Kapolri tersebut hingga kini masih berlaku dan belum dicabut. Selain itu, memo serupa juga dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, yang isinya mengatur penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah hingga Pilkada 2024 selesai.

“Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang sama, yakni penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah sampai proses Pilkada 2024 selesai,” lanjut Rony.

Rony menjelaskan bahwa surat penundaan proses hukum tersebut bertujuan untuk memastikan agar tahapan Pilkada 2024 berlangsung lancar serta menghindari kemungkinan adanya saling sandera atau politisasi hukum.

“Tujuan dari telegram dan memo itu adalah untuk menjamin Pilkada 2024 berjalan dengan lancar. Jika ada calon kepala daerah yang menghadapi masalah hukum, prosesnya seharusnya ditunda hingga Pilkada 2024 selesai. Setelah itu, barulah proses hukum dapat dilanjutkan,” tambah Rony.

Ia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang menggunakan instrumen pemerintah untuk mengkriminalisasi seseorang, dan menyatakan bahwa PDIP siap melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kadernya.

“Kami akan melawan. Ini bukan kali pertama PDIP mengalami kriminalisasi. Kami akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Jika ingin bersikap adil, ada banyak kasus hukum lain yang telah menjadi perhatian publik dan seharusnya juga diproses, seperti kasus Blok Medan. Zahir ditangkap pada pukul 3 pagi, seolah-olah dia penjahat besar atau teroris. Ini jelas kriminalisasi. Kami menegaskan agar kader kami tidak dikriminalisasi. Kami akan melawan,” tegas Rony.

Sebelumnya, penangkapan Zahir adanya dugaan Suap Rekrutmen PPPK. Zahir ditangkap oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, pada Selasa (3/9/2024). Zahir yang menjadi tersangka dalam dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.

Sebelum penangkapan, Zahir dilaporkan dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Pada akhirnya, ia menyerahkan diri ke polisi, namun sempat mendapatkan penangguhan penahanan.

Setelah penangguhan pada 12 Agustus lalu, Zahir memanfaatkan kesempatan itu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara dan resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara pada 28 Agustus 2024 lalu.

Namun, Zahir kembali ditangkap setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait status tersangkanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024, memohonkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Zahir.

Sementara itu, Polda Sumut melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, membenarkan penahanan terhadap Zahir sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Iya benar, ditahan,” kata Kombes Pol Andry Setiawan. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Zahir akan berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi politik.

Sementara itu, terkait penahanan terhadap Zahir PDIP terus mendesak agar penegakan hukum terhadap Zahir dilakukan secara adil dan tidak dijadikan alat politisasi menjelang Pilkada 2024.

Menurut PDIP, tindakan penangkapan yang dilakukan pada dini hari tersebut merupakan upaya untuk mencoreng nama baik calon yang mereka usung. (FF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Simpatisan OPM di Intan Jaya Kembali ke Pangkuan NKRI
Next post PT KAI Uji Coba Teknologi Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Medan: Mudahkan Proses Boarding Tanpa KTP dan Tiket Cetak