![]()
BINJAI – Sat Reskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang DPO Polres Binjai, berdasarkan LP / 401 / VII / 2018 tgl 20 juli 2018, LP / 402 / VII / 2018 tgl 20 juli 2018, LP / 403 / VII / 2018 tgl 20 juli 2018. Pelaku termasuk dalam kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.
Pelaku pencurian kelas kakap tersebut bernama Rian Alfarizi alias Rian (21) warga Jl. Sp. Adios, Dsn. III Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang.
Dari data yang berhasil dihimpun, diketahui tempat Rian kerap melakukan aksi kejahatannya dibeberapa tempat, diantaranya ;
- di Jln. Ir Juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur dengan barang bukti 1 unit Sp. Motor Honda Beat warna hijau.
- Di Depan BSM (Binjai Supermall)
Dengan barang bukti 1 unit Honda Beat warna Merah. - Di depan BNI Tugu Binjai dengan barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario warna merah.
- Di indomaret Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara dengan barang bukti 1 unit Honda Supra X warna biru.
- Di depan Bank Bri Km 19 Binjai dengan barang bukti 1 unit honda supra warna hitam.
- Di Koskosan Ungu di Jl. S. Hasanudin Kec. Binjai Kota dengan barang bukti 3 unit Sp. Motor.
- Di depan Alfamart Tandam Kec. Binjai dengan barang bukti 1 unit Honda beat warna merah.
- Di Tunggorono Kec. Binjai Timur dengan barang bukti 1 unit Honda Beat warna Merah.
- Di jl. Perintis Kemerdekaan kel. Kebun Lada Kec. Binjai utara dengan barang bukti 1 unit Honda Beat warna hijau.
- Di Toko Roti French Bakery Tugu Binjai dengan barang bukti 1 unit Honda Supra X warna Hitam.
- Apotek Ayah Bunda di Jl. S. Hasanudin Kec. Binjai Kota dengan barang bukti 1 unit Honda Beat warna hitam.
- Terminal Binjai Jl. Ikan Paus Kec. Binjai Timur 1 unit honda Beat warna merah.
- Di Mesjid Stabat Kab. Langkat dengan barang bukti 1 unit Honda Supra warna Abuabu.
- Di Alun-alun Stabat dengan barang bukti 1 unit Hinda Beat Warna merah.
Saat dikonfirmasi Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting pada Rabu, 15 Januari 2020 saat dikonfirmasi awak media via telepon membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki DPO Polres Binjai.
Siswanto mengatakan, “TKP penangkapan seorang DPO terjadi di Polrestabes Medan Jl. Adi Negoro Medan”, terangnya.
Menurut Siswanto, penangkapan terjadi berdasarkan dari Laporan Polisi, kemudian Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif, SH,SIk dan Kanit Pidum IPDA Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggota Opsnal Unit Pidum melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Rian.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas di Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan”, ujar Siswanto.
Selanjutnya, ketika akan dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.
Kemudian, petugas melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka dan petugas melakukan tindakan tegas, terukur mengenai kaki sebelah kanan.
Usai itu tersangka dibawa ke Rumah sakit Djoelham Binjai untuk mendapatkan perobatan.
“Setelah mendapatkan pertolongan, tersangka dibawa ke Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasubbag Humas Polres Binjai. (Bnews – Meru)
Share this content:






Comment