GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Politik
Home » Kian Menjamur, DPRD Medan Desak Bapenda Tarik Pajak dari Warkop ‘Kupie’ dan ‘Agam’

Kian Menjamur, DPRD Medan Desak Bapenda Tarik Pajak dari Warkop ‘Kupie’ dan ‘Agam’

Loading

BNEWS.ID, Medan – Komisi 3 DPRD Kota Medan mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera menarik pajak dari warung-warung kopi berjejaring seperti ‘Kupie’ dan ‘Agam’ yang kini menjamur di berbagai sudut Kota Medan. Keberadaan warung kopi tersebut dinilai memiliki omzet besar dan layak dikenakan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Orang sekarang lebih memilih ngopi di warung seperti Kupie yang buka 24 jam, dibanding coffee shop di hotel berbintang yang tarifnya mahal. Artinya, pelanggan hotel-hotel sudah banyak tersedot ke warkop seperti ini,” ujar Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Kota Medan, Senin (14/7/2025).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 3 Salomo Tabah Pardede, didampingi Wakil Ketua H. Bahrumsyah, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, serta anggota Sri Rezeki, Eko Afianta Sitepu, Dodi Robert Simangunsong, dan dr. Faisal Arbie.

Godfried menilai, meskipun warung kopi tersebut tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun potensi pendapatan dari pajaknya sangat besar. Terlebih dengan omzet harian yang bisa mencapai jutaan rupiah, sudah selayaknya usaha tersebut menyumbang kontribusi bagi kas daerah.

Personil TNI Lakukan Pengamanan Kampanye Calon Kepala Desa

“Setiap hari warkop-warkop itu penuh, bahkan sampai larut malam. Sangat disayangkan jika tidak dikenakan pajak. Ini potensi besar, tapi sayangnya belum dimaksimalkan untuk PAD,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi 3 Salomo Pardede menegaskan bahwa warung-warung kopi dengan penghasilan signifikan seperti Kupie dan Agam sudah layak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pajak restoran atau yang biasa disebut PB1.

Menurut Salomo, sesuai ketentuan yang berlaku, UMKM dengan penghasilan minimal Rp10 juta per bulan sudah bisa dikenakan PB1. Tarif pajaknya sendiri ditetapkan maksimal 10 persen. Pajak ini menjadi salah satu sumber utama PAD untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Medan.

“Bapenda harus lebih proaktif. Jika warkop bisa meraup omzet Rp3 juta per hari, itu artinya lebih dari cukup untuk dikenai pajak. Sudah saatnya usaha seperti Kupie dan Agam turut berkontribusi terhadap pembangunan kota,” tegasnya.

Komisi 3 juga meminta Bapenda segera melakukan pendataan terhadap warung kopi yang memiliki aktivitas tinggi, khususnya yang berada di lokasi strategis dan beroperasi selama 24 jam. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kebocoran potensi pajak yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kemajuan Kota Medan. (F08)

Politisi PAN Soroti Alih Fungsi Trotoar di Medan, Desak Penertiban

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share