Hukum
Home » Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 4 Tersangka Kasus Pencurian di Perkebunan

Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 4 Tersangka Kasus Pencurian di Perkebunan

Loading

Langkat –

Kejaksaan negeri Langkat hari ini, Selasa (24/11/2021) kembali menggelar seremonial restoratif justice penghentian tuntutan terkait 3 laporan kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan yang ada di wilayah kabupaten langkat. 

4 orang tersangka dari 3 laporan polisi atas nama Ali rudi,  warga kel. Dondong kec.  Stabat Langkat, Musa Nilson Tua Sianipar, warga desa Banjar Raya ke.Padang tualang,  Andika dan Reza Brema Syahputra, warga desa Kwala musam ke. Batang sarangan Langkat. 

Polres Binjai Ungkap Kasus Reskrim Dan Narkoba Kurun Waktu Januari s/d April 2026

Ke empat tersangka kasus pencurian brondol buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit ini dihentikan penuntutannya oleh Kejari Langkat atas dasar peraturan Jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Kepala kejaksaan negeri Langkat, Muttaqin Harahap,  mengatakan restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan jaksa Agung no.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan,  diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta,  tuntutan dibawah 5 tahun penjara , baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban. 

” Restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya.  Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali, ” ujar Kajari Langkat. 

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengab hukuman yang berat, ” pesan Kajari Langkat. 

Dalam acara seremonial restoratif justice juga dihadiri kedua belah pihak,  keluarga tersangka, pihak desa dan kepolisian. (Tp)

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share