Kejaksaan Negri Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering 83 Kg, Sabu 527g Dan 242 Butir Pil Ekstasi
BINJAI – Pemusnahan barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Kejaksaan Negri Binjai, Senin (09/12/2019) pukul 09.00 Wib.
Sebelum pemusnahan dimulai, kegiatan di buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Andri Ridwan, SH, MH dengan kata sambutan “Ass wr wb, Salam sejahtera bagi kita semua, pertama tama saya mengucapkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT dimana kita dapat berkumpul dikantor kejaksaan Negri Binjai di Jl. T. Amir Hamzah, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap dan hukuman sedang berjalan sesuai undang undang dasar 1945”, Sambutnya.
Lanjut Andri, Kita akan musnahkan barang haram Tindak Pidana Umum Sabu- sabu 527,97 G, Ganja kering 83.064,38 Kg dan Ekstasi 242 butir.
Kemudian di sambut oleh Kapolres Binjai Akbp Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH “Saya mengapresiasi kejaksaan Negri Binjai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba”, Pungkas Nugroho.
“Polres binjai telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba mari sama sama kita perangi Narkoba di kota binjai”, Sambung Nugroho.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala kejaksaan Negri binjai Andri Ridwan SH. MH, Kasi Intel kejaksaan Erwin Lubis SH, Kepala BNN Kota Binjai Akbp Supra Yogi SH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 A binjai Maju Aminta Siburian, Asisten I Pemko Binjai Affwan, Dandim 0203 lkt diwakili Perwira sandi Iptu Sudargo, Para PJU Kejaksaan, Para Staf kejaksaan. (Bnews – Meru)
Post Comment