![]()
BNEWS.ID, Medan – Didalam Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 2 bahwasannya Organ perusahaan terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Komisaris dan Direksi. Bahwa BUMN yang terdiri dari perseroan terbatas tunduk akan adanya regulasi Undang – Undang Perseroan sehingga kedudukan komisaris dan direksi memiliki peran penting terhadap eksistensi dari sebuah perseroan terbatas.
Jika dilihat dari kinerja BUMN di Indonesia, apakah peranan komisaris memiliki posisi penting dengan direksi mengingat dengan dikeluarkan surat edaran Surat S-063/DI-BP/VII/2025 perihal isi surat Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem merupakan sebuah terobosan dalam meningkatkan kinerja atau sebaliknya akan menjadi demotivasi dalam menjalankan organ perusahaan. Untuk hal tersebut, maka tulisan ini akan mencoba menerangkan kedudukan dalam organ perusahaan.
1. Bagaimana kedudukan Surat Edaran di dalam regulasi penyusunan perundang-undangan.
2. Bagaimana dasar hukum kedudukan organ perseroan yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi dalam menjalankan operasional perseroan.
3. Bagaimana dampak dari Surat Edaran Surat S-063/DI-BP/VII/2025 untuk kinerja perseroan BUMN.
4. Bagaimana solusi dan terobosan yang ideal untuk meingkatkan kinerja perseroan.
1. Bagaimana kedudukan Surat Edaran di dalam regulasi penyusunan Perundang-Undangan
Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum, sehingga semua kebijakan harus berdasarkan dengan Undang-Undang. Didalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan harus melalui mekanisme yang ada namun tidak terbatas pada Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengandung asas pembentukan, jenis, hierarki, muatan baik perencanaan, penyusunan, tehnik penyusunan, pembahasan serta pengesahaan sampai dengan penetapan Undang-Undang tersebut.
Jadi bila dilihat dari Undang-Undang No 12 Tahun 2011 maka kedudukan surat edaran tidak merupakan bagian dalam hierarki perundang-undangan karena hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang masih ada peraturan yang mengatur dan bagian dari hierarki sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tersebut.
Kemudian dengan dikeluarkan Surat Edaran Danantara No. S-063/DI-BP/VII/2025 perihal Larangan Komisaris BUMN Dapat Tantiem merupakan kedudukan bersifat internal bagi Danantara namun tidak terbatas BUMN yang dana investasi dan deviden dikelola oleh Danantara, maka harus menjalankan surat tersebut walau kedudukan hanya sebagai surat edaran dimana memiliki konsekuensi dan bersifat dampak internal.
2. Bagaimana dasar hukum kedudukan organ perseroan yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi dalam menjalankan operasional perseroan.
Perseroan merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-Undang dan mendapatkan pengesahan oleh kementerian terkait. Hal ini juga sama dengan BUMN dimana didalamnya terdiri Perseroan Terbatas yang memiliki organ perseroan sebagaimana Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Organ Perseroan yakni RUPS, Komisaris dan Direksi dimana memiliki kedudukan yang berbeda namun saling melengkapi.
Misalnya Organ RUPS adalan forum tertinggi pemegang saham dalam mengambil keputusan dan atau kebijakan strategis dalam perusahaan itu sendiri, komisaris akan bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja dari direksi dan serta memberikan masukan serta nasehat demi tercapainya visi dan misi perseroan tersebut.
Kemudian Direksi merupakan tokoh central atau orang yang berperan dan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan terbatas baik didalam maupun diluar perseroan sehingga direksi memiliki peranan yang sangat vital sehingga bilamana perseroan terbatas tersebut mengalami kerugian maka bisa diminta pertanggung jawaban sampai ke harta pribadi kecuali dapat dibuktikan dalam menjalankan perseroan tersebut direksi menjalankan dengan Good Corporate Governance (GCG) serta beretikad baik.
3. Bagaimana dampak dari Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 untuk kinerja perseroan BUMN.
Bahwa kinerja merupakan suatu hal yang diinginkan oleh pemegang saham agar memberikan deviden sehingga perusahaan tersebut dapat berkelanjutan dan berekspansi. Bilamana dilihat dari tujuan sebuah perseroan terbatas adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini sejalan dengan didirikan BUMN agar bisa mendapatkan keuntungan sehingga bisa menjalankan program penugasan pemerintah sehingga asta cita dari Presiden RI dapat terealisasi.
Kemudian bila dilihat dari dikeluarkan Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 oleh Danantara memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja BUMN atau sebaliknya karena sifat surat tersebut hanya berupa surat edaran dan berlaku internal. Didalam Peraturan Menteri BUMN No. Per 12/MBU/11/2020 tentang perubahan kelima atas Peraturan Menteri BUMN No. Per -04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN masih berlaku dan keberadaannya merupakan bagian dari peraturan Perundang-Undangan yang memiliki fungsi untuk melaksanakan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Kedudukan peraturan menteri yang saat ini berlaku memiliki derajat lebih tinggi daripada surat edaran yang memiliki implikasi berupa imbauan dan bersifat internal dan ini sejalan dengan asas lex superior derogat legi inferiori dimana aturan lebih tinggi derajatnya mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
4. Bagaimana solusi dan terobosan yang ideal untuk meingkatkan kinerja perseroan.
Didalam tujuan dari perseroan terbatas sudah sepatutnya mencari deviden dan tidak mungkin bila sebuah perseroan terbatas tidak menginginkan hal tersebut karena secara logis, saat berdiri pertama kali sebuah perseroan terbatas harus mempunyai modal, dan hal ini berlaku juga untuk BUMN dimana Negara melalui kementerian terkait memasukan suntikan modal (capital) agar perseroan tersebut bisa beroperasi dan mendapatkan deviden. Kemudian setelah itu diberikan penugasan khusus untuk program dari pemerintah agar kehadiran BUMN dapat dirasakan kemanfaatan oleh masyarakat.
Dalam mencari keuntungan sudah seharusnya berdasarkan fakta-fakta sebenarnya bukan berupa bentuk rekayasa baik disengaja maupun tidak disengaja dan hal ini wajib diaudit oleh semua pihak namun tidak terbatas pada auditor yang memiliki kapasitas dan kompetensi serta diatur didalam perundang-undangan.
Bahwa peran organ perseroan sangat penting, walau memiliki peran masing-masing tapi saling berkaitan satu sama lain sehingga keuntungan yang dicapai BUMN merupakan kerjasama dari semua pihak sehingga sangat dilema dengan dikeluarkan surat edaran Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang hanya memiliki konsekuensi kepada komisaris merupakan hal yang tidak tepat disebabkan keuntungan BUMN merupakan kinerja bersama semua pihak dan bukan hanya direksi saja, maka kami berpendapat bilamana ingin meningkatkan kinerja BUMN sudah selayaknya aturan yang dibuat harus secara menyuruh untuk semua pihak yang berperan dalam tercapai kinerja tersebut.
Jadi kalau BUMN mendapatkan keuntungan maka sejatinya organ perseroan yakni komisaris dan direksi harus mendapatkan keuntungan agar menjadi motivasi dengan catatan bahwasannya keuntungan tersebut memang benar-benar fakta sebenarnya dan bukan rekayasa atau manifulatif sedangkan kalau merugi maka pemegang saham harus menanyakan dan meminta pertanggung jawaban dari organ perseroan komisaris dan direksi. Untuk produk hukum yang bisa dibuat yakni kesepakatan beberapa menteri terkait dengan hal ini misalnya berupa Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB Menteri).
Demikian tulisan sederhana ini dibuat dengan tujuan agar pemikirian dapat menjadi rujukan dalam menyikapi kinerja perusahaan khususnya BUMN agar mendapatkan keuntungan sehingga bisa menjalankan program pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Mohon maaf bilamana masih banyak kesalahan dan kekhilafan dalam penulisan ini, sebagai manusia biasa yang penuh kekhilafan dan kesalahan. Sejatinya sesama manusia harus bisa saling memberi masukan walau hanya sebuah kata. Akhirnya kepada Allah SWT/ Tuhan Semesta Alam saya mohon ampun.
Penulis: By. DR (Cand) Dedi Ismanto S.H., M.Kn., C.LA / Lawyer, Legal Auditor, Mediator dan Kurator
Share this content:






Comment