Hukum Peristiwa Ragam SEO
Home » Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Loading

Langkat, bnews.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, mengapresiasi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, dan Bupati Langkat, Syah Afandin yang sudah menyelesaikan permasalahan saling lapor antara Japet Imanta Bangun dan anaknya L (viral siswi Langkat ngaku dijadikan tersangka usai bela ayahnya) dengan Indra Putra Bangun.

“Saya sangat mengapresiasinya, dengan hasil mediasi dan muayawarah yang luar biasa ini,, dimana kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan,” ujar Hinca, terkait sudah saling memaafkan antara kedua belah pihak dalam kasus saling lapor, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Langkat, Jalan Proklamasi Kelurahan Kuala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sabtu, (18/4/2026).

Hinca anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil): Sumatera Utara III, ini juga mengungkapkan bahwa langkah dan cara ini perlu ditiru.

“Sesuatu yang sangat pantas ditiru dan pelajaran paling bermakna dari bumi Langkat dan salam hormat untuk Kapolres Langkat yang sudah menyelesaikan masalah ini,” ungkap Hinca.

BRI BO Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi dan Simulasi Dengan Penanganan Kebakaran

Sebelumnya kegiatan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan hukum melalui musyawarah dan mediasi kasus penganiayaan saling lapor antara Japet Imanta Bangun dan anaknya L dengan Indra Putra Bangun, berlangsung di Rumah Dinas Bupati Langkat Jalan Proklamasi Kelurahan Kuala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sabtu, tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam Rakor tersebut dihadiri Bupati Langkat Syah Afandin Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, mewakili Ketua DPRD Langkat Dede Pradesa, mewakili Kajari Langkat, Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra, S.H., M.H, Asisten Pemerintahan dan Kejaksaan Rakyat Langkat Drs. H. Rudi Rinandung, MAP, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Langkat Abdul Qodir Simorangkir, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Langkat Faisal Badawi, S. Sos,

Kemudian Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Langkat Alimat Tarigan, S.H, Ketua FKUB Kab. Langkat M. Ishak, S. Ag. M. Pd, Camat Salapian Ramlan Tarigan, ST, Kepala Dusun Gunung Merlawan Abel Julianta Bangun, Tokoh Masyarakat M. Safli, Tokoh Adat Raja Malemta Sitepu, Indra Putra Bangun, Japet Imanta Bangun dan anaknya L, Tenaga Ahli Hukum UPTD PPA Kabupaten Langkat Hardi Maulan, Tenaga Ahli Pisikolog UPTD PPA Langkat Eni Purwasih serta Kepala Desa Turangi Susianto Surbakti.

Kegiatan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan hukum melalui musyawarah dan mediasi tersebut dibuka Kapolres Langkat dan penyampaian dari Bupati Langkat yang juga mempunyai harapan yang sama bahwa permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

Kemudian masing – masing Penasehat Hukum dari kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Langkat dan unsur Forkopimda kabupaten Langkat atas inisiasi dalam acara tersebut dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Perkuat Sinergi Keamanan Kelistrikan, PLN UP3 Pematangsiantar Jalin Koordinasi dengan Batalyon B Brimob Sumut

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dan Penasihat Hukum serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut yakni ucapan terimakasih dari Japet Imanta Bangun dan anaknya L dan Indra Putra Bangun kepada Forkopinda Kabupaten Langkat yang telah peduli dan memperhatikan permasalahan hukum mereka.

Memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul dari permasalahan kedua belah pihak sekaligus ucapan terima kasih kepada masyarakat atas perhatiannya terhadap perkara mereka.

Kedua belah pihak sepakat dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan dan kedepannya mereka akan memperbaiki hubungan dan siap hidup berdampingan secara harmonis.(dyt).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share