GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Gara-gara “Ayam Penyet” Fauziah Kehilangan Sepeda Motornya

Gara-gara “Ayam Penyet” Fauziah Kehilangan Sepeda Motornya

Loading

Binjai – Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan berhasil  mengamankan seorang Pria dalam tindak Pidana kasus penggelapan Sepeda Motor, Selasa pagi, 6 Oktober 2020, sekira Pukul 05.00 Wib.

Tersangka berinisial IS (35) warga Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan I Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 73/ IX/ 2020 /SPKT – B Binjai Selatan, tanggal 1 September 2020.

Korbannya bernama Fauziah (57) warga Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan I No 139 Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan kehilangan sepeda motor miliknya.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (29/8) sekira Pukul 19.00 Wib, dimana Terlapor datang kerumah Korban dengan alasan ingin membeli makanan (Ayam Penyet) selanjutnya meminjam Sepeda Motor korban jenis Honda Vario, nopol BK 5574 RAW.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Apes bagi Korban, usai meminjam Sepeda Motor, Terlapor tidak kembali lagi. Bahkan, walau sudah berusaha untuk dicari namun tidak membuahkan hasil.

Karena merasa dirugikan, beberapa hari kemudian akhirnya Korban melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Binjai Selatan.

Laporan Korban pun segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan. Akhirnya, pada hari Selasa (6/10) sekira Pukul 04.30 Wib, Unit Opsnal yang sedang piket, menerima informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumahnya.

Tak menunggu lama, dengan dipimpin Aiptu Antoni Panjaitan, Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan yang sedang Piket, langsung melakukan penyelidikan ke rumah Pelau dan berhasil diamankan.

“Benar, Terlapor diamankan saat sedang berada dirumahnya,” tegas Kasubbaghumas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media.

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

Atas kejadian tersebut, ucap Siswanto Ginting, Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar STNK Sepeda Motor, nopol BK 5574 RAW. (Bnews – Mr) 

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share