![]()
Binjai – Kepolisian Sektor Binjai menangkap dua orang dugaan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tandem Hilir I, simpang Jaiz tepat di belakang rumah kosong dibawah pohon sawit, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/08/2020) Siang.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai dipimpin Kanit Reskrim IPTU Junaidi, menindak lanjuti informasi yang didapatkan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di lokasi. Saat berada di lokasi yang di curigai, petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga sering melakukan transaksi dan menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka.
“Penangkapan ini benar. Dua orang diduga itu berinisial YS alias Kiwol (23) dan FI (34). Keduanya merupakan warga Desa Tandam Hilir I, Dusun VII, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Namun dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti 4 plastik kecil klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 plastik kecil kosong klip merah,” ungkap AKP Siswanto Ginting.
Ajun Komisaris Polisi perwira pertama tingkat tiga itu menyebutkan, Kiwol mengakui ketika dilakukan introgasi oleh petugas bahwa barang haram itu miliknya untuk diperjual belikkan.
“Usai semua proses pemeriksaan di lokasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai guna dilakukan proses selanjutnya,” bebernya. (Bnews – Mr)
Share this content:






Comment