![]()
BNEWS. ID, Medan – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melakukan verifikasi ulang terkait besaran pajak yang dibayarkan oleh manajemen Restoran Coffee Box. Langkah ini diambil karena besaran pajak yang disetor dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan omzet harian restoran tersebut yang mencapai sekitar Rp59 juta.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Medan, Selasa (10/6/2025) kemarin. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bapenda Kota Medan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan dari manajemen Coffee Box, Loila Saragih.
“Kami minta semua jenis pajak dari Coffee Box dihitung ulang. Harus ada verifikasi ulang dari Bapenda karena pajak yang dibayarkan terlalu minim, padahal omzet per hari cukup besar, mencapai sekitar Rp59 juta,” tegas David di hadapan peserta rapat.
David menyoroti beberapa jenis pajak yang menurutnya perlu dikaji ulang, di antaranya Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Air Bawah Tanah (ABT), hingga pajak reklame. Ia menilai ada ketidaktransparanan dari pihak manajemen Coffee Box, khususnya terkait data jumlah kursi yang dilaporkan untuk keperluan izin usaha. Hal ini menurutnya dapat berdampak langsung pada penentuan besaran pajak yang wajib disetor.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah kursi di Restoran Coffee Box di Jalan Palang Merah sudah mencapai ratusan. Sementara data izin usahanya masih terdaftar untuk kapasitas di bawah 100 kursi. Ini jelas harus direvisi. PMPTSP harus segera menyesuaikan izin tersebut dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar David menambahkan.
Selain itu, agar penerimaan pajak dari restoran tersebut bisa maksimal, David juga mengusulkan agar Bapenda Kota Medan melakukan pengawasan secara rutin terhadap seluruh gerai Coffee Box yang tersebar di tiga lokasi di Kota Medan. Ia meminta petugas Bapenda hadir di lokasi setiap hari guna memantau langsung aktivitas penjualan.
“Ini juga akan kita awasi terus. Setelah RDP ini pasti akan ada tindak lanjut yang lebih serius. Jangan sampai ada celah bagi pengusaha untuk mengurangi kewajiban pajaknya kepada daerah,” tegas David.
Pihak DPRD berharap langkah ini dapat menjadi upaya konkrit untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, khususnya dari sektor pajak restoran yang selama ini dinilai masih belum optimal.
Sementara itu, perwakilan Coffee Box, Loila Saragih, dalam rapat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan verifikasi ulang pajak ini. Rapat berakhir dengan keputusan bahwa Bapenda bersama DPMPTSP akan melakukan pengecekan lapangan dan evaluasi ulang terhadap seluruh perizinan dan kewajiban pajak restoran yang bersangkutan.
Dengan adanya pengawasan dan verifikasi ulang ini, diharapkan tidak ada lagi potensi kebocoran pajak yang dapat merugikan pendapatan daerah. DPRD Medan menegaskan akan terus memantau proses ini hingga ada hasil yang jelas dan sesuai aturan. (F08)
Share this content:






Comment