![]()
BNEWS.ID, Medan – Akses wartawan ke ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mulai dibatasi secara ketat. Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan publik tentang adanya upaya sistematis untuk membungkam transparansi, di tengah sorotan tajam atas minimnya kehadiran anggota dewan dalam sejumlah rapat paripurna.
Insiden terakhir terjadi pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang digelar awal pekan ini. Sejumlah wartawan yang telah bersiap meliput secara langsung dari dalam ruang paripurna tiba-tiba mendapat larangan masuk dari petugas keamanan.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan,” ujar salah seorang sekuriti saat ditanya alasan pelarangan. Namun saat didesak siapa yang memberikan perintah tersebut, ia memilih bungkam dan menghindar dari pertanyaan.
Ironisnya, selama hampir satu tahun terakhir, sejak pelantikan anggota DPRD Medan periode 2024 – 2029 pada September 2024, wartawan tidak pernah mengalami pelarangan meliput dari dalam ruang paripurna. Bahkan pada sejumlah sidang penting, wartawan diberi akses penuh untuk memantau langsung jalannya rapat dan melakukan peliputan langsung.
Namun memasuki tahun 2025, sejumlah perubahan mencolok mulai terasa. Rapat paripurna yang seharusnya menjadi ruang publik dan transparan, justru kian eksklusif. Wartawan hanya diperbolehkan meliput dari ruangan khusus yang disediakan di sayap kanan gedung paripurna. Meskipun ruang tersebut memang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD, namun posisinya tak memungkinkan wartawan menyaksikan langsung dinamika sidang, termasuk potensi interupsi, kuorum yang dipertanyakan, hingga keputusan-keputusan strategis yang kerap luput dari pantauan publik.
Pembatasan ini menimbulkan kecurigaan, terlebih setelah maraknya pemberitaan media baik cetak maupun daring yang menyoroti buruknya tingkat kehadiran para wakil rakyat dalam beberapa sidang paripurna penting. Paripurna kerap molor dari jadwal, bahkan sejumlah kursi tampak kosong. Namun, pihak Sekretariat DPRD tetap menyatakan rapat telah memenuhi kuorum.
Klimaksnya terjadi pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024, yang digelar pekan lalu. Dalam rapat tersebut, salah seorang anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, melakukan interupsi dan mempertanyakan keabsahan kuorum karena banyaknya anggota yang absen. Namun Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, tetap melanjutkan sidang hingga proses penandatanganan bersama Wali Kota Medan, Rico Waas, tanpa mengindahkan interupsi tersebut.
Kejadian serupa berulang pada Senin (7/7/2025), saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidang tersebut kembali diwarnai rendahnya partisipasi anggota dewan, dan sorotan tajam dari media pun kembali mengemuka. Keesokan harinya, Selasa (8/7/2025), agenda lanjutan paripurna Ranperda KTR kembali molor. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Tepat pada hari itu pula larangan terhadap wartawan untuk masuk ke ruang paripurna kembali diberlakukan.

Ketika dimintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan pada Rabu (9/7/2025), Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andreas Willy Simanjuntak, membantah bahwa terjadi pelarangan. Menurutnya, wartawan hanya diminta meliput dari ruangan khusus yang telah disiapkan sebelumnya.
“Tidak ada pelarangan, hanya imbauan agar peliputan dilakukan dari ruangan yang memang sudah disediakan untuk wartawan,” ujarnya singkat.
Namun ketika ditanya lebih lanjut apakah pembatasan akses ini berkaitan dengan meningkatnya pemberitaan kritis media massa terhadap kinerja paripurna DPRD Medan, Andreas enggan menjawab secara tegas. “Saya tidak tahu. Nanti coba saya komunikasikan dulu,” katanya.
Pernyataan ini tidak meredakan kecurigaan para jurnalis. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada persoalan atau insiden terkait peliputan langsung di ruang utama. Wartawan menilai perubahan kebijakan ini sangat janggal, terlebih dilakukan secara tiba-tiba, tepat setelah pemberitaan tentang ketidakhadiran anggota dewan dalam paripurna menjadi viral.
Langkah pembatasan ini menuai kritik dari sejumlah aktivis dan pegiat keterbukaan informasi publik. Mereka menilai DPRD Medan justru sedang mengarah pada praktik yang bertolak belakang dengan prinsip demokrasi, yaitu transparansi dan akuntabilitas.
“Ruang sidang paripurna adalah ruang publik. Jika wartawan saja dibatasi aksesnya, maka bagaimana rakyat bisa tahu apa yang dibahas dan diputuskan oleh wakilnya?” tegas seorang aktivis pemantau anggaran lokal.
Wartawan yang biasa bertugas meliput di lingkungan DPRD Medan berharap agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Mereka menegaskan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik secara utuh dan transparan, bukan diseleksi dari balik kaca ruang observasi.
Sejumlah pihak menyerukan agar Ketua DPRD Medan maupun Sekretariat Dewan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik atas kebijakan pembatasan ini. (F08)
Bagikan berita ini :








