Ragam
Home » Camat Medan Selayang Surati Satpol PP Tindak Kafe Tuak Tak Berizin Ikahi 2

Camat Medan Selayang Surati Satpol PP Tindak Kafe Tuak Tak Berizin Ikahi 2

Loading

MEDAN – Bnews.id: Diduga tidak memiliki izin resmi dan kerap membuat kebisingan, Camat Medan Selayang surati Satpol PP Kota Medan untuk menindak sejumlah Kafe Tuak di kawasan Jalan Ikahi II, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Hal ini di ungkapkan Camat Medan Selayang, M. Husnul Hafiz Rambe saat di konfirmasi via telepon, Kamis (21/8/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

“Kecamatan sudah menyurati pihak Satpol PP untuk diambil tindakan penertiban sesuai perda Kota Medan No 10 Tahun 2021 karena baik izin terkait usaha semuanya tidak ada yang sesuai. Kami tinggal menunggu arahan lanjut dari pihak satpol PP untuk penertiban selanjutnya,” Ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga menjadi korban teror oleh sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) yang diduga sebagai pengunjung Kafe Tuak di kawasan tersebut dengan cara melempari rumah korban dengan menggunakan batu.

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Hancurkan Barak Narkoba

Dimana sebelum aksi teror tersebut terjadi, korban bersama warga lain sempat melakukan protes dengan pemilik Kafe atas kebisingan Live Musik di tempat tersebut yang dilakukan hingga dini hari.

“Ya bg betul beberapa hari yang lalu ada warga yang melaporkan gangguan keamanan, dan sudah ditangani pihak kepolisian sektor sunggal. Dalam rekaman cctv diduga rumah yang bersangkutan dilempari pengunjung warung tuak sehingga mengakibatkan kerusakan,” Ungkap Hafiz yang membenarkan peristiwa tersenut dalam pesan singkat.

Selain itu, Hafiz juga mengungkapkan untuk penindakan berupa penyegelan atau pun penutupan Kafe Tuak sendiri hanya dapat dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Nanti yang melakukan penindakan penyegelan dan penutupan usaha pihak satpol PP bg karena sesuai perda satpol PP yang berhak melakukannya, pihak Kecamatan sifatnya mendampingi,” Pungkasnya mengakhiri.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, yang juga di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp nya terkait adanya surat yang dilayangkan Kecamatan Medan Selayang untuk melakukan penindakat terhadap sejumlah Kafe Tuak ini masih akan melakukan pengecekan.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki: Pentingnya Peran Media Dalam Mendukung Tugas Kepolisian

“met sore bapak, nanti saya cek ya, terimakasih,” Ucapnya singkat dalam pesan singkat Whatsapp, Kamis (21/8/2025).

Disinggung soal apakah dirinya telah mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktifitas Live Musik di beberapa Kafe Tuak ini, Kasat Pol PP pun kembali mengatakan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya cek ya,” Katanya (MA).

Share this content:

Said Ilham Assegaf Tekankan Profesionalisme Dalam Raker ke-2 Koordinator Wartawan DPRD Kota Medan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share