GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Pemkab Deli Serdang Perkuat Penataan dan Pengawasan LKS

Pemkab Deli Serdang Perkuat Penataan dan Pengawasan LKS

Loading

Deli Serdang, BNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), khususnya yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penataan, Pembinaan dan Penerbitan LKS yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (4/8/2026).

Dalam arahannya, Rudi menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap LKS yang beroperasi di Deli Serdang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti pelecehan seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara, apabila tidak ditemukan unsur pidana, langkah yang ditempuh berupa penegakan administrasi terhadap lembaga yang beroperasi tanpa izin.

Rico Waas dan Wong Chun Sen Buka Raker DPRD Kota Medan, Perkuat Sinergi Pembangunan

“LKS atau panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian, mengumpulkan anak-anak maupun melakukan penggalangan sumbangan. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap panti-panti yang ilegal,” tegasnya.

Rudi mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat cukup banyak LKS yang belum memiliki legalitas lengkap. Karena itu, rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing instansi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penindakan.

Ia meminta seluruh peserta menyampaikan permasalahan dan hambatan di lapangan sehingga dapat dirumuskan langkah konkret yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu kita langsung bergerak melakukan penertiban terhadap LKS yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional,” ujarnya.

Rudi berharap hasil rapat dituangkan dalam notulen yang memuat pembagian tugas seluruh instansi terkait sehingga langkah penanganan dapat segera dilaksanakan dan kejadian yang berpotensi merugikan anak-anak tidak terulang kembali.

Bobby Nasution: Semangat Kejuangan Harus Ditularkan di 33 Kabupaten Kota Sumut

Melalui rapat tersebut, Pemkab Deli Serdang berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap LKS guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan sosial, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deli Serdang.

Turut hadir, unsur Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas P3AP2KB Deli Serdang, kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta perwakilan sejumlah camat di Kabupaten Deli Serdang. (F08)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share