Hukum
Home » Beli Shabu Paket 50, Hendra di Boyong Polisi

Beli Shabu Paket 50, Hendra di Boyong Polisi

Loading

Langkat – Dalam rangka Oprasi Antik Toba 2020 Polsek Tanjung Pura kembali menangkap seorang laki-laki (40) warga Dusun Melati ranto panjang Desa Teluk Bakung Kecamatann Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Minggu (2/2/2020)

Suhendro Simbolon Alias Hendra, tepatnya dibekuk petugas di Dusun Mawar,Desa Teluk Bakung Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

Kassubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad menyampaikan bahwa tersangka mengaku mengaku sudah 3 kali membeli narkoba, dan kali ini naas baginya.Sebab, usai beli shabu seharga Rp.50.000 pelaku langsung dibekuk petugas.

AKP Rohmad menjelaskan ” sebelum tertangkap pelaku sempat membuang barang bukti, namun kesigapan petugas dilapangan tidak bisa dikecoh. Alhasil SH memungut kembali barbut yang sempat dibuangnya itu.

Aksi Kejahatan Jalanan Marak, Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal

Tindakannya ” lanjut, melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dgn Laporan Polisi No : LP/ 15 / II / 2020/ SU / LKT/ SEK-T.PURA, tertanggal 2 Februari 2020.

” kini tersangka bersama barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi shabu  0.18 gram telah diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut ” jelas AKP Rohmad. (Bnews – Ridwan)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share