![]()
Langkat – Dalam rangka Oprasi Antik Toba 2020 Polsek Tanjung Pura kembali menangkap seorang laki-laki (40) warga Dusun Melati ranto panjang Desa Teluk Bakung Kecamatann Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Minggu (2/2/2020)
Suhendro Simbolon Alias Hendra, tepatnya dibekuk petugas di Dusun Mawar,Desa Teluk Bakung Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Kassubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad menyampaikan bahwa tersangka mengaku mengaku sudah 3 kali membeli narkoba, dan kali ini naas baginya.Sebab, usai beli shabu seharga Rp.50.000 pelaku langsung dibekuk petugas.
AKP Rohmad menjelaskan ” sebelum tertangkap pelaku sempat membuang barang bukti, namun kesigapan petugas dilapangan tidak bisa dikecoh. Alhasil SH memungut kembali barbut yang sempat dibuangnya itu.
Tindakannya ” lanjut, melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dgn Laporan Polisi No : LP/ 15 / II / 2020/ SU / LKT/ SEK-T.PURA, tertanggal 2 Februari 2020.
” kini tersangka bersama barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi shabu 0.18 gram telah diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut ” jelas AKP Rohmad. (Bnews – Ridwan)
Share this content:






Comment