GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Alami Kerugian Rp.570 Juta, Owner Arisan Kece Medan Berharap Polda Sumut Tangkap Tersangka

Alami Kerugian Rp.570 Juta, Owner Arisan Kece Medan Berharap Polda Sumut Tangkap Tersangka

Loading

Medan – Bnews.id: Alami kerugian hingga Rp.570.000.000, Owner Arisan Kece Medan berharap Polda Sumut segera menangkap tersangka penipuan dan penggelapan berinisial KR.

KR merupakan anggota Arisan Kece Medan yang di pimpin oleh Wahyuni dan telah dilaporkan ke Polda Sumut sejak Oktober 2021 atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp.570.000.000.

” Ibu Wahyuni telah membuat laporan ke Polda Sumut terkait masalah penipuan dan penggelapan dengan nomor STTLP/ 1563/ X/ 2021/ SPKT/ Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Oktober 2021,” kata Kuasa Hukum, Andi, S. Kom, SH, Selasa (23/08/2022).

Selaku Kuasa Hukum dari Owner Arisan Kece Medan ini, Andi telah melayangkan surat permohonan SP2HP ke Polda Sumut.

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Residivis Spesialis Ranmor dan HP Lintas Kabupaten/Kota, Beraksi di 42 TKP

” Kita telah mendapat surat balasan SP2HP tanggal 12 Agustus 2022. Ada 4 point, pertama pelapor, terlapor dan saksi telah diperiksa, kedua, barang bukti telah disita dari pelapor, ketiga, hasil gelar perkara menetapkan KR sebagai tersangka, keempat, telah memanggil tersangka dan akan melakukan pemeriksaan, jelas Andi.

Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah berjalan selama hampir 1 tahun ini, diduga bergulir dimeja penyidik. Menyikapi hal ini Andi kembali melayangkan surat permohonan penahanan dan penangkapan ke Polda Sumut untuk mengambil tindakan terhadap tersangka KR.

” Kapan ini diproses lebih lanjut, karena terlapor berinisial KR ini telah menjadi tersangka dan bebas berkeliaran,” tuturnya.

Kuasa Hukum berharap kepada Polda Sumut untuk segera memproses dan mengambil tindakan yang tepat atas kasus yang menimpa kliennya tersebut.

” Kasus perkara pidana ini telah mencukupi saksi maupun barang bukti, sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka. Kita tidak mau tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti. Serta tidak mengulangi tindak pidana yang sama,” harapnya.

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD

Dimana, diketahui, peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Arisan Kece Medan yang di Ketuai oleh Wahyuni.

KR yang merupakan salah satu anggota arisan online tersebut, tidak melakukan  setoran uang arisan seperti yang telah disepakati.

” Awalnya KR bagus, mulai tahap ke dua dan ke tiga, mulailah tidak membayar,” terabg Andi.

Andi membeberkan, KR meminjam uang arisan denga alasan untuk modal usaha barunya dari Arisan Kece Medan yang beranggotakan 20 orang tersebut.

“KR ini tidak melakukan pembayaran yang dipakainya, otomatis ibu Wahyuni dikejar oleh anggota-anggota nya yang lain untuk menuntut haknya,” tambahnya. (Dodi Kurniawan)

Curanmor di Lowokwaru Terungkap Berkat GPS, Polisi Amankan Tersangka di Lawang

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share