Hukum
Home » Adik Tega Menghabisi Nyawa Abang Kandung di Binjai

Adik Tega Menghabisi Nyawa Abang Kandung di Binjai

Loading

Binjai –

GN (38), pria Tionghoa, warga Pasar VIII tewas bersimbah darah usai dibacoki HN (30) di pekong Apek Dusun I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Ironis, sebab pelaku merupakan adik kandungnya sendiri (GN). Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian perut, ulu hati, kepala, dada dan meninggal dunia ditempat.

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, mengatakan pelaku nekat mengahabisi nyawa korban lantaran sakit hati atau dendam karena adanya kesenjangan sosial antara HN dan GN.

“setelah diintrogasi, Motif pelaku membunuh karena iri kepada GN. Pasalnya, GN bisa menempati sebuah pekong sebagai kediamannya. Pelaku menganggap hal itu tak adil hingga dia pun kalut dan akhirnya berniat menghabisi nyawa saudara kandungnya sendiri,” bebernya, Minggu (27/3).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Minggu (27/3) sekitar pukul 03:00 Wib. Unit Reskrim Polres Binjai usai melakukan olah TKP dan menanyai saksi-saksi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan.

Alhasil, Polisi meringkus HN di Jalan Medan – Aceh, Desa Balai Gajah, Kelurahan Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“saat itu Unit Reskrim melihat pelaku sedang menerima panggilan telepon di pinggir jalan diatas sepeda motornya. Tak ingin kehilangan momen, Tim langsung membekuk HN dan mengamankannya ke Mako Polres Binjai,” jelasnya lagi.

Terbongkar! Kejari Binjai Sikat Pelaku Proyek Fiktif di Dinas, RD dan Oknum Pejabat Raup Uang Kontraktor

Aksi pelaku sudah terencana, sebab GN sebelumya telah menyiapkan sebilah parang yang disimpan dibawah jok sepeda motor dan langsung menuju Pekong. 

Cukup cerdik, karena pelaku terlebih dulu mematikan Setut Listrik rumah korban lalu bersembunyi. Setelah HN keluar rumah, pelaku langsung menghujamkan parang bertubi-tubi ke bagian kepala dan badan hingga korban tersungkur dan tewas ditempat.

“atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dia dikenakan pasal 340/338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana,” sebut AKP M.Rian Permana, didampingi Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, saat menggelar press rilis, Minggu (27/3/2022).

Kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang dan sarungnya, satu pisau lipat, 1 buah masker, 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX BK 5598 ADV, 1 buah helm, I buah sandar warna hitam dan 1 buah kaos warna biru.(Dera)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share