BINJAI-Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang janda tua bernama Lina yang dilakukan oleh tetangganya sendiri bernama Ridwan Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Senin, 20 Mei 2019 siang.
Terdakwa, Ridwan Wongso mengaku kesal karena setiap kali menagih hutang sebesar 4 juta yang pernah dipinjamkanya pada tahun 2016, korban selalu mengatakan tidak ada, belum dan nanti dulu.
Sebelum mengeksekusi korban, Ridwan mengaku sempat datang meminjam parang kepada korban untuk membersihkan pekarangan rumahnya. Dan keesokharinya korban menelpon saya meminta parangnya. Saat mengembalikan parang tersebut kami sempat mengobrol.
Ridwan pun sempat menjelaskan kepada korban bahwa ridwan membutuhkan uang untuk ibunya berobat,” ucapnya.
Saat itu juga tidak ada jawaban yang pasti dari korban, Ridwan pun mengancamnya dengan menempelkan parang ke leher korban. Namun korban tetap tidak mau membayar hutang tersebut.
Lantas, Ridwan pun kesetanan. Digoroknya leher korban hingga bersimbah darah dan tewas di tempat.
Usai melakukan pembunuhan, Ridwan masih sempat sempatnya mengambil perhiasan gelang dan rantai di tubuh korban. Tak hanya itu, barang barang seperti sepeda motor, televisi dan handphone di rumah korban juga disikatnya.
Hakim Anggota, Aida Nofita Harahap SH. MH sempat emosi mendengar keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa korban memiliki hutang sama dirinya.
“Tapi saksi kemarin mengatakan bahwa korban tidak pernah ada hutang sama terdakwa dan terdakwa sendiri membenarkannya. Tapi kenapa sekarang terdakwa justru mengatakan korban ada hutang sama terdakwa, bagaimana keterangan terdakwa ini,” ucap Hakim.
Kalau memang korban ada hutangnya, lanjut hakim kenapa terdakwa tidak memintanya saja kepada anak korban. Dan kenpa harus membunuhnya.
“Terus kamu bilang hutangnya senilai 4 juta tapi kenapa barang barang yang kamu ambil bisa sampai sembilan jutaan, apakah sebanding dengan nilai hutang kamu,” ucap hakim.
Mendapat pertanyaan itu, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu. “Maaf saya menyesali perbuatan saya,” katanya.
Akibat keterangan terdakwa berubah dari sidang sebelumnya hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang di hari yang akan ditentukan dari pengadilan.