GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Wakil Bupati Simalungun Berikan Remisi Kepada 872 Narapidana di Lapas Narkotika Pematangsiantar

Wakil Bupati Simalungun Berikan Remisi Kepada 872 Narapidana di Lapas Narkotika Pematangsiantar

Loading

MEDAN – Bnews.id:Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, 872 Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mendapat Remisi. Bahkan, 14 diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi yang dihadiri Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga ini, merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun juga menjadi simbol penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen untuk memperbaiki diri, menaati aturan, serta aktif mengikuti pembinaan yang telah diberikan.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan semangat dalam menjalani proses pembinaan.

Satres Narkoba Polres Binjai Gencar Berantas Narkoba, 15 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Simalungun menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan agar mereka tetap memiliki harapan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sinergi antara pemerintah daerah dan Lapas Narkotika Pematangsiantar ini menjadi bukti nyata bahwa proses pembinaan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memerlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh elemen pemerintah.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Selamet menegaskan, bahwa pemberian remisi ini diberikan secara selektif kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

“Remisi adalah hak warga binaan yang patut diterima apabila mereka telah menunjukkan itikad baik dalam memperbaiki diri. Kami berharap, dengan remisi ini warga binaan semakin termotivasi untuk terus berbenah dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat.”katanya, Senin (18/8/2025).

Sementara itu, Lapas Kelas IIA Narkotika juga turut memberikan Remisi Dasawarsa terhadap 938 Narapidananya. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 Narapidana yang langsung bebas.

Satres Narkoba Polres Langkat Buru Para Pelaku Narkoba, Sabu 665 Gram dan 2 Kg Ganja Diamankan

Melalui momentum HUT RI ke-80 ini, diharapkan warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikannya sebagai titik awal dalam memperbaiki diri serta berkontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa setelah menyelesaikan masa pembinaan. (Rel).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share