![]()
Pelaku telah melancarkan aksi curanmor di 20 TKP
Medan – Bnews.id: Pelaku bernama Adit Gilang (20) yang merupakan warga tembung ini, tergolong nekat bersama rekan-rekannya. Tidak tanggung-tanggung, Ia bersama rekannya telah berkaksi di 20 TKP wilayah hukum Polrestabes Medan.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA, Selaku Kanit Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan , bersama Tim JCS , berhasil menangkap Adit, usai aksinya viral saat “petik” sepeda motor trail di Jalan Tembung Pasar 7 Gang Flamboyan Tembung, Percut Sei Tuan,Deli Serdang, Jumat (22/05/2026).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA, di Polrestabes Medan, Senin sore (25/05/2026).
” Kami telah mengamankan pelaku yang bernama Adit, yang mana telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Untuk pelaku, sudah kami interograsi, dan dia telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali, semuanya di wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.
Pelaku Adit beraksi bersama rekannya ABR yang kini masuk dalam Dafta Pencarian Orang DPO). Mereka nekat mendorong motor trail hasil curian tersebut karena gagal dihiupkan akibat kunci leter T patah. Dari hasil penjualan motor trail ke penadah Ocol, seharga Rp. 4000.000, mereka gunakan untuk berpoya-poya.
Pelaku Adit sempat meragukan Tim JSC yang telah menangkapnya. Saat dilakukan pengembangan di TKP, Adit berusaha kabur dan menyerang petugas, sehingga Tim JSC mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
” Untuk sepeda motor dihargai Rp4 juta oleh penadahnya. Kami juga sudah melakukan wawancara dan pemeriksaan kepada penadahnya atas nama Ocol, dan Ocol pun mengakui bahwa uang yang dipakai oleh Adit itu sebagian besar dipakai untuk perjudian di warnet dan dipakai untuk membeli barang narkotika jenis sabu,” Jelasnya
Tim JSC berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor trail dari penadah. Terhadap pelaku, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku disangkan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU 1/2023 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Untuk pelaku saat ini, tiga lagi yang dikejar. Jadi, untuk si Adit itu melakukan pencurian bukan dengan orang yang sama. Ada tiga lagi rekan-rekan yang lain yang masih kami kejar pada saat ini,” tegasnya. (Dodi Kurniawan).
Share this content:






Comment