![]()
Aceh Tamiang – Kapolres Aceh Tamiang pimpin gelar kasus tidak pidana Narkotika jenis sabu di Mapolres Aceh Tamiang, Karang baru, 27/02/2020.
Pada Operasi Antik Rencong I, Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 3 TSK bandar dan kurir perdagangan Narkotika jenis sabu sebanyak 35 Kg di Kampung Pekan Seruway, Aceh Tamiang, pada 25-26 Februari 2020, pukul 21:00 Wib.
3 TSK yang berhasil diamankan yakni Husaini (43) warga Desa kedai bayu Kec. Syamtalira bayu Kab. Aceh utara, Basyir (31) warga Desa Blang bayu kec. Syamtalira bayu kab. Aceh utara dan Muhammad (35) warga Desa Punti kec. Perlak kota Kab. Aceh timur.
Kepala Polres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasubbag Humas Polres Binja, Ipda Safrizal saat dikonfirmasi tim www.bnews.id melalui telepon seluler pada, jumat 28 Februari 2020 membenarkan telah menangkap 3 TSK dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 35 Kg, Ucapnya.
Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 18.00 Wib Anggota Opsnal sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari warga ada Narkotika jenis sabu yg akan dikirimkan ke kec. Geudong Kab. Aceh utara melalui pelabuhan tikus kec seruwai Aceh Tamiang sebanyak 2 kotak / box ikan dengan menggunakan kendaraan mobil, jelas Safrizal.
Lebih dalam lagi, Team opsnal langsung bergerak cepat dengan mengikuti mobil tersebut sampai disebuah SPBU diwilayah kec. geudong kab. Aceh utara.
Tak sampai disitu saja, team opnal melihat TSK Husaini dan Basyir tampak memindahkan 2 kotak tag ikan yg berisi Narkotika jenis sabh kedalam mobil. Melihat barang bukti dan TSK, team opnal langsung melakukan pengrebekan terhadap TSK, paparnya.
Dari hasil intrograsi terhadap TSK, barang haram tersebut berasal dari Malasya dan akan di edarkan ke Aceh dan Medan.
Kedua pelaku menghubungi Pemesan bernama muhamad dan disepakati transaksi disebuah SPBU Lokseumawe dengan diawasi team opnal Polres Aceh Tamiang. Saat transaksi berlangsung team opnal langsung mengamankan 3 Tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 kotak / box ikan yg berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 35 Kg dlm kemasan teh cina dan 1 Unit mobil grand max warna hitam BK 9579 DD, beserta 4 buah hp dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk tidak lanjut penyelidikan lebih lanjut, tutup Safrizal. (Bnews – Dodi Kurniawan).
Share this content:




Comment