![]()
Medan- Setahun masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) Kasus Penipuan dan penggelapan Mobil. RBS (41) Akhirnya di Tangkap oleh Satuan reserse kriminal Polrestabes (Satreskrim) Medan, pada senin malam (09/06/2020). Di Salah satu Rumah kontrakannya, Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara.
Dalam penangkapanya, TSK sempat bersembunyi dan tidak keluar dari kediaman nya saat pihak kepolisian menyambangi rumahnya untuk penangkapan.
Petugas dan para korban yang saat itu gerah menunggu, mencoba memanggil pemilik kontrakan agar RBS bersedia untuk membuka pintu rumahnya. Namun usaha itu gagal.
Oleh korban yang berada di lokasi langsung mematikan saklar aliran listrik, hingga seluruh lampu dirumah pelaku padam. petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang saat itu geram, berteriak memberikan peringatan akan membuka paksa pintu rumah pelaku. Tidak menunggu lama, Akhirnya RBs keluar dan membuka pintu rumahnya setelah lebih dari dua jam.
Selanjutnya, petugas kepolisian masuk ke dalam rumah TSk memberikan surat penangkapan untuk dibawa ke Mapolrestabes Medan, Namun pelaku menolak dan mencoba menghubungi pengacaranya. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya pelaku RBS bersedia untuk menjalani pemeriksan, terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Iptu Donny P Simatupang S.H.,M.H Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan pada 11/06, ” Benar, pelaku memang jadi target DPO sejak 2019 lalu dan lebih dari satu laporan yang masuk. Sudah kita lakukan Penangkapan terhadap pelaku RBS setelah adanya laporan dari para korban, bahwa pelaku tinggal di jalan Menteng raya. Saat ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil dan penipuan” tegasnya.
Diketahui, RBS kerap melakukan aksinya dengan modus menipu para korban dengan menyewa mobil rental dan selanjutnya dibawa kabur. Selain itu korban juga menerima barang gadaian seperti surat tanah, perhiasan dan barang berharga lainnya. (Bnews – AM)
Share this content:






Comment