Terlibat Jaringan Narkotika Antar Negara, Safrizal Dituntut Mati
Medan – Penuntut umum, Nur Ainun Siregar menjatuhan hukuman mati kepada Safrizal alias Jal Bin Nurdin. Saat dijatuhkan tuntutan hukuman mati safrizal terlihat pasrah di Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/11).
Tuntutan yang dibacakan Ainun dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Sapril Batubara, menyebutkan terdakwa sebagai perencana untuk memasukkan sabu ke Indonesia melalui Medan. Usai membacakan tuntutan, Saprizal melalui penasehat hukum akan mengajukan Pledoi.
Dalam kasusnya tersangka safrizal baru sekali terlibat dalam pengiriman 50kg, namun beberapa kali pengiriman, 50 Kg, 70 Kg dan 126 Kg, seperti disampaikan para terdakwa lain yang tertangkap pada 2017 dan juga telah dihukum menyebutkan Safrizal ikut memonitoring kiriman barang atas suruhan Bang Pon yang merupakan warga Negara Malaysia.
Jadi barbut yang tersisa dari tiga kali pengiriman sebanyak 134 Kg, dilakukan yakirin Alias Bule dan Ane yang sudah dihukum terlebih dahulu pada 2017, sedangkan Safrizal ditangkap saat memasuki Indonesia pada Januari 2019, tutup ainun. (Bnews – Edho)