![]()
Binjai –
Pelaku pencurian kotak amal yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) di tempat penitipan abu jenazah yang terletak di Jalan Rukam, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, berhasil ditangkap Reserse Kriminal Polsek Binjai Barat, Kamis (20/5/21).
Kejadian ini berawal hari Senin (3/5/21), saat Michael Torry sedang membersihkan kotak amal di Kelenteng dan melihat pengaman sebuah gembok telah dirusak.
“Seorang saksi Michael Torry memberitahukan kepada korban bernama Manek bahwa isi kotak amal telah dicuri. Dari kejadian itu mengalami kerugian uang sekitar Rp. 3 juta,” kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui AKP Siswanto Ginting.
Masih kata AKP Siswanto Ginting, setelah mereka membuka rekaman kamera CCTV mengetahui identitas pelaku dan mengenalnya dengan berinisial SM alias Man (37) warga Dusun Mawar, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Binjai Barat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Dini hari, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat IPDA HM Firdaus mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di simpang Jalan kenanga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Kemudian, Kapolsek Binjai Barat AKP Slamet Riyadi memerintahkan Kanit Reskrim beserta opsnal untuk melakukan penyelidikan dan segera membekuk terkait diduga kuat pelaku,” ungkap AKP Siswanto Ginting seraya mengatakan, usai berhasil dibekuk diduga pelaku tersebut dan diintrogasi petugas Man mengakui perbuatannya.
Lanjutnya, dari hasil introgasi petugas, Man mengatakan uang hasil curiannya telah habis untuk dipakai biaya hidup dan uang sebesar Rp. 150 ribu diberikan kepada temannya berinisial R alias Bolang (25) warga Jalan Rukam, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya juga Bolang ditangkap.
Petugas Kepolisian Polsek Binjai Barat berhasil mengumpulkan barang bukti yakni, 2 buah gembok yang telah di rusak, 1 buah plasdish rekaman CCTV, 1 buah obeng untuk merusak gembok, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6793 LR yang dipakai untuk kendaraan ke lokasi pencurian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata AKP Siswanto Ginting, kedua tersangka sudah diamankan dan diboyong ke komando untuk proses hukum lebih lanjut. (Dera)
Share this content:






Comment