![]()
BNEWS.ID, Medan – Maraknya sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang bebas melintas di berbagai wilayah Sumatera Utara memicu alarm serius. Fenomena ini dinilai tak lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan mengarah pada dugaan praktik terstruktur yang berpotensi melanggar hukum.
Dikutip melalui https://www.hastara.id/2026/01/dugaan-penjualan-motor-nmax-lelang.html, sabtu (24/01/2026) sore, disebutkan pengamatan awak media, sejumlah ruas jalan, sepeda motor tanpa pelat nomor tampak beroperasi secara terang-terangan, seolah kebal dari penindakan aparat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: dari mana asal ribuan kendaraan tanpa identitas resmi tersebut?
Sorotan publik kian menguat seiring mencuatnya dugaan penjualan ribuan sepeda motor hasil lelang bekas banjir. Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan tersebut merupakan unit Yamaha NMax yang dilelang oleh Perusahaan Asuransi Central Asia (PT ACA) dan dimenangkan oleh PT Nusa Surya Jaya (PT NSJ) yang dikaitkan dengan Trisno Tanuwijaya.
Padahal, dalam dokumen dan ketentuan lelang disebutkan secara tegas bahwa kendaraan bekas banjir tersebut hanya diperuntukkan sebagai barang suku cadang (sparepart). Artinya, unit dilarang diperjualbelikan dalam kondisi utuh, apalagi digunakan sebagai kendaraan operasional di jalan raya. Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan sebaliknya.
Sejumlah unit disebut telah diperjualbelikan dalam kondisi lengkap, tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK, BPKB, maupun TNKB. Situasi ini dinilai selaras dengan menjamurnya sepeda motor tanpa pelat nomor yang kini bebas berkeliaran di jalan umum, seolah hukum kehilangan daya paksa.
Pengamat hukum, Iwan Widya T, SH, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian semata apabila kendaraan yang dilelang untuk sparepart justru beredar utuh di masyarakat.
“Jika dalam ketentuan lelang hanya diperbolehkan untuk sparepart, tetapi yang beredar justru motor utuh, maka patut diduga terjadi penyimpangan serius. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi melanggar perjanjian dan ketentuan hukum,” kata Iwan Widya T, SH menjawab wartawan, Sabtu (24/01/ 2026)
Menurutnya, dampak dari dugaan praktik tersebut sangat luas. Selain berpotensi menjerumuskan masyarakat sebagai pembeli kendaraan ilegal, negara juga terancam mengalami kerugian akibat hilangnya potensi pajak kendaraan bermotor. Lebih jauh, keberadaan kendaraan tanpa identitas resmi di jalan raya berpotensi membuka ruang kejahatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Atas kondisi itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianti, SIK, MH, didesak untuk turun tangan langsung melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari alur pengelolaan, distribusi, hingga penjualan sepeda motor hasil lelang tersebut.
Penelusuran mendalam dinilai mendesak guna memastikan apakah proses lelang telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Iwan juga menyebutkan, terdapat sekitar 1.800 unit sepeda motor Yamaha NMax yang dikelola PT NSJ, dan diduga ratusan unit di antaranya telah dijual tanpa dilengkapi TNKB maupun dokumen kendaraan resmi. Apabila terbukti kendaraan dijual tidak sesuai peruntukan, maka pihak pengelola berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius, termasuk dugaan pelanggaran perjanjian lelang dengan pihak pelelang, PT ACA.
Hingga berita ini diturunkan, baik PT NSJ maupun PT ACA belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penjualan serta kejelasan peruntukan unit hasil lelang tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan, meski pesan konfirmasi telah terbaca di aplikasi WhatsApp pribadinya, Sabtu (24/1).
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. (*Red)
Sumber: Istimewa/Hastara.id
Share this content:






Comment