GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Sempat Kabur Ke Batubara, TSK Pembunuhan Paman Ditangkap Polisi

Sempat Kabur Ke Batubara, TSK Pembunuhan Paman Ditangkap Polisi

Loading

Medan – Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan bersama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil tangkap pelaku pembunuhan seorang pamanya sendiri.

Tersangka berinisial RWS (35) berhasil diringkus dari lokasi persembunyian di kawasan Kab. Batubara, Sumatera Utara, Jumat (29/05/2020).

Berawal dari Pelaku terlibat kecekcokan terhadap korban yang merupakan pamanya sendiri hingga berakhir tewas.

“Kronologis pembunuhan terkait memperbaiki kendaraan becak bermotor. Namun seiring dengan berjalan waktu hasilnya kurang sempurna, sehingga korban yang berprofesi sebagai pabetor mendatangi TSK RWS yang masih keponakannya sendiri agar dilakukan perbaikan ulang,” ungkap Wakapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Delitua saat gelar Pers.

Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

Lebih jelas lagi, Wakapolres menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis siang 28 mei 2020 korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi betornya, yang mana membuat tersangka tersinggung sehingga duel antara paman dan keponakan inipun tak terhindarkan, jelasnya.

Selanjutnya terjadi perkelahian, dimana korban membawa balok sedangkan tersangka sendiri membawa pisau yang kemudian ditusukkannya ke bagian dada korban. Akibat tikaman tersebut, korban ambruk bersimbah darah, paparnya.

Tak sampai disitu saja, melihat korban jatuh tersangka masih sempat membawa pamannya tersebut ke rumah sakit terdekat. Namun Naas! korban tidak dapat tertolong.

“Motif pembunuhan adalah masalah perbaikan betor. Tersangka selain penarik becak bermotor (Pabetor) juga memiliki bengkel, “kata Wakapolrestabes Medan.

Polsek Delitua yang menerima laporan kasus ini, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka pun akhirnya berhasil dibekuk di Kab. Batubara.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 Subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, tutup Wakapolrestabes Medan.

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share